Beranda Berita Zaki Minta Kompak Tegakan Perbup Jam Operasional Truk

Zaki Minta Kompak Tegakan Perbup Jam Operasional Truk

0

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta agar seluruh Camat dan Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang, secara kompak tegakan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Truk dan Angkutan Barang.

Zaki Iskandar mengatakan, sebelum Perbup 47 Tahun 2018 ini dikeluarkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan kajian yang mendalam, sehingga mtidak ada alasan bagi truk atau kendaraan berat untuk melakukan pelanggaran berat.

“Saya berharap seluruh OPD terkait untuk bersama-sama menjaga dan mengawal Perbup Nomor 47 ini, karena Perbup 47 merupakan produk hukum yang harus dijaga baik Camat, Dishub, dan Sartpol PP, “ ucapnya.

Menurut Zaki, dikeluarkannya Perbup 47, untuk mengantisipasi terjadinya konflik horizontal antara masyarakat dan sopir truk. Maka dari itu dikeluarkannya Perbup 47, menurut Zaki Perbuo 47 merupakan peraturan yang dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang, yang merasa terganggu dan was-was dengan adanya truk besar di waktu-waktu padat aktivitas, karena rawan kecelakaan.

“Kami khawatir jika suatu saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang sudah terlampau kesal akan melakukan main hakim sendiri, makanya kami batasi operasional kendaraan truk berat di jam sepia tau tidak terlalu padat, “ ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya sudah sangat rutin mengontrol dan menegakan Perbup Nomor 47 Tahun 2018. Menurut Agus, para pengusaha yang selalu mencuri-curi waktu dan jalan tikus yang sepi pengawasan, agar bisa melintas disiang hari.

“Sebelum kejadian di Teluknaga juga kita selalu rutin melakukan pengawalan Perbup 47, memang akal-akalan pengusaha mencari jalan tikus, kalau yang dari Serang lewat Sumur Bandung, terus yang di Korelet lewat Cukanggalih, terus yang dari Pantura lewat Salembaran Jaya, yang kemarin didemo masyarakat. Kalau jalan-jalan protocol 80% sudah aman, “ terang agus.

Menurut Agus, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tidak bisa sendiri untuk mengawal Perbup 47, maka perlu bantuan dari pihak Kecamatan, Satpol PP dan Masyarakat Kabupaten Tangerang. Agus menegaskan pihaknya akan terus menyisir jalan-jalan tikus yang dilalui truk tanah tersebut, sheingga tidak ada lagi truk ttanah yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan oleh Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

“Akan kita sisir, kita kan ada operasi setiap hari. Kita perlu keterlibatan Satpol PP, Kecamatan, dan partisipasi masyarakat juga, harapan saya para pengusaha ini mengikuti lah Perbup 47, kita bukan melarang hanya melakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga, karena lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya untuk masyarakat, Bupati juga tidak melarang, kalau diatas pukul 22:00 wib kan dipersilahkan, “ ucapnya. (ris)