Connect with us

Berawal dari Paket Kiriman di Bandara Soetta, Bea Cukai & Polri Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Bandung

Bandara

Berawal dari Paket Kiriman di Bandara Soetta, Bea Cukai & Polri Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Bandung

Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengamankan narkotika golongan 1 jenis 5-Fluoro-MDMB-PICA atau dikenal dengan nama Ganja Sintetis sebanyak 959 gram di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Barang haram tersebut merupakan paket kiriman dari China.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soetta, Finari Manan mengatakan, penyelundupan bahan tembakau gorila tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan melalui X-Ray. Informasi menunjukkan bahwa barang tersebut diberitahukan sebagai organic pigment.

“Karena curiga, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang tersebut dan didapati satu bungkus plastik yang didalamnya berisi gumpalan padat berwarna orange dengan berat bruto 959 gram, positif ganja sintetis,” ujar Finari di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (4/2/2020).

Atas temuan barang tersebut, Bea dan Cukai Bandara Soetta langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim gabungan pun langsung bergerak melakukan controlled delivery ke alamat yang tertera di paket kiriman tersebut.

Kanit 4 Subdit 1 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Dodi Suryadin mengungkapkan, dari hasil controlled delivery, tim gabungan mengamankan seorang laki-laki berinisial RMF (20) di Bandung, Jawa Barat.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan di tempat kediaman RMF dan berhasil menemukan kurang lebih 150 gram barang bukti tambahan yang diduga synthetic cannabinoid atau ganja sintetis,” ungkap Dodi.

Kepada Polisi, RMF mengaku bahwa dalang dari aksi penyelundupan tersebut adalah MRF (20) yang merupakan seorang narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kami juga mengamankan pengambil paket kiriman tersebut seorang pria berinisial SD (18). Pengembangan dilanjutkan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial PR (19) yang merupakan reseller tembakau gorilla dari MRF,” tutur Dodi.

Dari pengangkapan tersebut, tim gabungan kembali mengamankan barang bukti tambahan berupa 6,2 Kg tembakau gorila siap edar.

“Tambahan barang bukti tersebut bervariasi. Ada yang kemasan 100 gr, 50 gr, 25 gr dan 5 gr serta 172,22 gram synthetic cannabinoid atau ganja syntetis siap edar,” kata Dodi.

Seluruh tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top