Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilaporkan pasangan suami istri (Pasutri) AST (32) dan NLL (29) telah dilakukan secara Problem Solving. Keduanya berhasil didamaikan oleh Binamas Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (14/3/2020).
Diketahui AST (32) dan NLL (29) merupakan pasangan suami istri warga Kampung Gaga Kecil, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur. Kedua belah pihak sepakat damai diatas surat pernyataan saling menyadiri kesalahannya lalu memaafkan.
Binamas Desa Gempol Sari, AIPDA Pol A Joko NC mengatakan, apabila mengetahui suatu permasalahan agar segera menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas ataupun datang ke Polsek Sepatan sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Kegiatan Problem Solving ini merupakan Program Kapolres Metro Tangerang Kota agar anggota Bhabinkamtibmas dapat menyelesaikan setiap permasalahan diwilayah beserta aparat desa, dan tokmas, sehingga dapat menjaga Kamtibmas dilingkungannya,” katanya.
Joko menambahkan, permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga adalah bumbu-bumbu kehidupan yang harus lebih bijaksana menghadapinya kekerasan bukanlah cara yang terbaik menyelesaikan masalah.
“Kunci dari permasalahan ini adalah kesabaran. Suami istri hendaklah saling mengerti, saling Menghargai dan jangan saling mementingkan diri sendiri,” pungkasnya. (Sam)