Menjelang Idul Fitri 1441 H, Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menyiapkan kebutuhan uang tunai, diperkirakan sebesar Rp 3,025 Triliun. Arus keluar uang tunai pada periode Ramadan dan Lebaran tahun ini diperkirakan sebesar Rp 2,3 Triliun atau menurun 25% dibanding tahun 2019. Hal ini seiring dengan terdampaknya ekonomi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan dan stimulus pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi COVID-19, serta meningkatnya penggunaan nontunai ditengah pandemi COVID-19, tinggi arus keluar uang tunai pada periode bulan sebelumnya hingga hari libur yang lebih sedikit dibanding tahun lalu.
Berbeda dari tahun sebelumnya, memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam mitigasi penyebaran COVID-19, layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui penyediaan penukaran di tempat umum seperti di Alun-Alun Kota Serang dan pasar tradisional, maka pada tahun ini hanya disediakan melalui loket di bank.
Kendati demikian, Humas BI, Renny mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta kepada perbankan, agar dalam memberikan layanan, tetap melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, saat ini untuk pelayanan penukaran uang, BI Provinsi Banten telah bekerjasama dengan 11 Kantor Cabang (KC) Bank di Provinsi Banten
“Protokol yang dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing. Penukaran dapat dilakukan pada saat masyarakat menarik atau setor uang ke perbankan, untuk pelayanan penukaran uang, BI Provinsi Banten telah bekerjasama dengan 11 Kantor Cabang (KC) Bank di Provinsi Banten antara lain, Bank Banten, Bank BJB, BRI, BNI, BTN, Mandiri, BCA, BRI Syariah, UOB, Bank Syariah Mandiri, Permata,” kata Renny, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/4).
Kemudian Renny juga mengatakan, Secara Nasional, BI berkomitmen menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) yang diprakirakan sebesar Rp157,96 triliun pada periode Ramadan dan Idulfitri tahun ini, turun sebesar 17,7% (yoy) dibandingkan periode tahun lalu. Kebutuhan tersebut telah memerhatikan antisipasi kebutuhan selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri, serta kebijakan dan stimulus Pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi COVID-19, termasuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kebutuhan uang tunai (outflow) tertinggi pada periode Ramadan dan Idul fitri tahun ini terjadi di daerah Jabodetabek yang diprakirakan sebesar Rp38,0 triliun,” terangnya.
Sebagai kelancaran penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, BI menyusun beberapa strategi secara internal dan eksternal. Secara internal, BI melakukan yang pertama, Penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang. Kemudian kedua, pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia memiliki kecukupan persediaan uang secara nominal dan per pecahan.
“Sedangkan dari sisi eksternal, BI melakukan langkah-langkah antaralain : yang pertama, berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat. Lalu kedua Menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang. Kemudian ketiga Memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja),” kata Renny.
Selain itu, Renny mengungkapkan, dari sisi non tunai, telah terjadi perubahan perilaku di masyarakat dalam memilih media pembayaran yang beralih ke pembayaran digital seperti penggunaan QRIS yang terus meningkat. Guna mendorong optimalisasi penggunaan nontunai yang sejalan dengan himbauan Pemerintah untuk physical distancing.
“Kebijakan BI yang pertama yaitu, membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April s.d. 30 September 2020, kemudian menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April s.d. 31 Desember 2020,” kata Renny.
Lanjutnya, Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan : penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25% menjadi 2% per bulan) berlaku efektif 1 Mei 2020,
penurunan nilai pembayaran minimum (dari 10% menjadi 5%) berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020, penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran (dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000) berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020, mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah, berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020; dan mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Dalam rangka menjaga kelancaran dan menfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pandemi COVID-19 dan khususnya pada periode Ramadan serta Idulfitri 1441 H, BI menempuh tiga langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional.
“Pertama, mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS, kemudian menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran BI (tunai dan nontunai),” kata Lanjut Renny.
Hal ini dilakukan antara lain melalui pengurangan waktu operasional, implementasi split operation dan menyediakan contact center sistem pembayaran bagi industri untuk mempercepat eskalasi isu dalam masa pandemi COVID-19, menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang memadai dan higienis serta layanan penukaran uang di seluruh Indonesia khusus periode Ramadan/Idulfitri 1441 H.
BI senantiasa menjaga kelancaran sistem pembayaran tunai maupun non tunai. Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, BI senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).