Berita
Satpol PP Tutup Galian Tanah Tidak Berijin di Rajeg
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rajeg, bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup galian tanah di Desa Daon, Kecamatan Rajeg. Penutupan galian tersebut merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas galian tanah tersebut.
Kasi Trantibum Kecamatan Rajeg H.Jaenal Mutakin mengatakan, penghentian aktifitas tersebut karena tidak memiliki izin dan masyakarat merasa terganggu akibat dampak penggalian, baik debu maupun aktivitas truk yang melintas wilayah jalan Daon.
“Kita tutup galian tersebut karena tidak memiliki ijin,” terang H.Jaenal Mutakin kepada tangerangonline.id, Rabu (6/5/2020).
Jaenal menjelaskan, galian tersebut mengganggu mobilisasi jalan dan berdebu. Mengingat penggalian dan dampak bahaya galian, sehingga dilakukan penghentian dan penutupan.
“Langsung dilakukan penindakan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan menghentikan aktivitas galian,” ucapnya.
Dihubungi terpisah lewat pesan whatsapp Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, penyegelan galian tanah sudah sesuai Perda No 20 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum dalam menegakan Perda No 13 tahun 2011 tentang RTRW, bahwa di Kabupaten Tangerang dilarang ada galian tambang apapun termasuk tanah.
“Jadi penutupan tersebut sudah sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (Sam)
