Connect with us

Dituding Tidak Memiliki Izin, Hotel Sukho Tunjukan Surat-Surat

Berita

Dituding Tidak Memiliki Izin, Hotel Sukho Tunjukan Surat-Surat

Banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang tiba-tiba ke Hotel Sukho di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan menuding tidak adanya surat perizinan.

Hal tersebut pun bisa membuat nama Hotel Sukho tercoreng. Namun, Managemen Hotel Sukho, Thimotius mengatakan bahwa Hotel Sukho telah memiliki surat izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Surat izin tersebut diantaranya, Surat Izin Lingkungan ya seperti dari Rt Rw, Surat Izin Domisili, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha dan Site Plan,” jelasnya, Jum’at (08/05/2020).

Thimotius menjelaskan, dari awal sudah mengurus dan memiliki izin. Izinnya pun resmi dari RT, kemudian Desa, Kecamatan, sampai ke Dinas- Dinas terkait di Kabupaten Tangerang.

“Jadi saya tegaskan dan sampaikan juga ini informasi surat izin tersebut ke public agar masyarakat tahu bahwa kita telah memiliki surat ijin,” ucapnya.

“Karena itu, kami telah mengundang beberapa rekan media untuk memperlihatkan surat izin yang kami miliki. Mulai dari Surat Kerangan Domisili Usaha Nomor 503/112-Ds.Ckr/2017, Surat Permohonan Izin Lingkungan membangun usaha Hotel yang ditandatangani Ketua RT/RW dan Kepala Desa setempat, Surat Pendaftaran Penanaman Modal Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 94/3603/PI/PMDN/2018,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Thimotius, pihaknya juga telah memiliki Izin Prinsip Nomor : 653/231-DPMPTSP/2018, Surat Izin Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) Nomor : 651.2/95-RT.DTRB, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 644/666-DPMPTSP/2018 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120111031883.

“Sekali lagi, kami sampaikan disini bahwa Hotel Sukho sudah mengantongi surat izin dari masyarakat, RT, Kantor Desa dan Pemkab Tangerang,” pungkasnya. (Ais)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top