KOTA TANGERANG – Terkuak, Edi Purnama (72) seorang warga di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang membunuh istrinya akibat emosi. Pasalnya, sebelum melakukan penusukan sang istri, Yati (50) sempat melempar sang suami dengan asbak dan juga gelas kaca.
Insiden tragis yang terjadi pada 8 Februari 2020 ini sontak membuat warga di Kampung Nagrak RT 01/06 Kelurahan Periuk sempat membuat warga sekitar heboh.
Pasalnya, kasus pembunuhan yang melibatkan pasutri ini terjadi pada dini hari. Bahkan, pembunuhan ini terjadi di rumah gedong milik bos dua pabrik.
Hal ini terungkap saat jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang melakukan rekonstruksi.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, dalam rekonstruksi ini terdapat 45 adegan yang diperagakan.
“Tindak pidana ini berawal dari cekcok rumah tangga antara keduanya,” ungkap Sugeng, Jumat (5/6/2020).
Menurut Kapolres, sebelum melakukan pembunuhan terhadap istrinya, pelaku sempat menenggak minuman beralkohol. Namun saat itu pelaku juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sang istri.
“Pertama tersangka dilempar asbak oleh korban kemudian ada pelemparan kedua yang dilakukan juga oleh korban yakni dengan barang pecah belah (gelas),” katanya.
Adanya pelembaran tersebut, kata Kapolres, pelaku murka dan kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan langsung melakukan penusukan terhadap istrinya.
“Atas amarahnya ini pelaku kemudian melakukan penusukan kepada korban sebanyak 43 tusukan. Korban sempat dibawa turun oleh saksi dan dilarikan ke rumah sakit namun tidak terselamatkan,” jelas Kapolres.
“Sampai saat ini tidak ada saksi yang melihat bagaimana pertikaian antara korban dan pelaku, nanti di pengadilan yang menentukan,” tandasnya. (Bal)