Berita
Jumat Depan Mahkamah Partai Golkar Tentukan Nasib Musda Kota Tangerang
Mahkamah Partai Golkar, Jumat (28/8/2020) akan memutuskan polemik Musda Partai Golkar Kota Tangerang yang dimohonkan oleh Dicky Saputra dan kawan -kawan (dkk)
Pembacaan sidang putusan itu sesuai dengan surat panggilan Sidang kepada Dicky Saputra dkk dengan nomor Surat 11/PI-GOLKAR/VII/2020.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Sidang Pembacaan Putusan akan dilaksanakan dengan cara Virtual Daring Pukul 14.00 Wib-Selesai .
Pimpinan Sidang juga memanggil pihak Termohon yakni Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang dan Ketua Panitia Musda Partai Golkar Kota Tangerang dan Ketua penyelenggara Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang sebagai termohon I,II dan III.
Ketua PK Golkar Karawaci Dicky Saputra
yang dikonfirmasi terkait pemanggilan sidang oleh Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, membenarkan pemanggilan tersebut, Panggilan Sidang ini kepada saya sebagai Pemohon. Dicky dipanggil Mahkamah Partai Partai Golkar di jakarta untuk pemanggilan sidang pada Jumat 28 Agustus 2020 di ruang sidang mahkamah partai Golkar Jalan Anggrek Murni Slipi Jakarta Barat.
“Betul jumat saya akan dipanggil untuk sidang di Mahkamah Partai Golkar,”kata Dicky, Selasa (25/8).
Dicky meyakini, jika permohonan yang disampaikan kepada Mahkamah Partai akan menjadi terang benderang apa yang selama ini diperjuangkan dalam menyelamatkan marwah partai.
“Harapan nya untuk kedepan kita bisa lebih baik lagi dan memilih pemimpin yang bisa membesarkan partai yang kita cintai bersama,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kelanjutan drama dari Musyawarah Daerah VI Partai Golongan Karya Kota Tangerang yang telah dianggap cacat hukum kini memasuki Babak baru. Hal tersebut terungkap dari Tim Kuasa Hukum yang tergabung pada Lembaga Hukum Swadek Banten telah melayangkan permohonan perselisihan internal Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang Ke Mahkamah Partai Golkar.
Aris Purnomohadi selaku Tim Kuasa Hukum dari 11 pimpinan kecamatan, menerangkan bahwa surat permohonan perselisihan internal Partai Golkar telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Jalan Anggrek Nelly Murni XI A Slipi Jakarta Barat.
“Saya selaku kuasa hukum dari 11 pimpinan kecamatan sudah menyampaikan Surat permohonan perselisihan internal partai ke Mahkamah Partai Golkar hari ini Kamis 16 Juli 2020,” terang Aris kepada rekan media (16/07).
Aris menegaskan, tujuan dari melayangkan surat permohonan perselisihan internal itu, sesuai dari isi permohonan. Yang utama itu untuk mencari keadilan, dan harapan dengan menyampaikan ke Mahkamah Partai, agar Permohonan dapat ditindak lanjuti yang terkait pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang yang kami nilai cacat hukum.
Kini persoalan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang menanti hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar. Dengan harapan kebenaran didasari atas aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta sesuai Peraturan Organisasi Partai Golkar.
“Katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” tandasnya (Red)
