News Update
Sepanjang Bulan September, Satresnarkoba Polres Serang Kota amankan 22 Tersangka
Sepanjang bulan September 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan total 22 orang tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK,MH, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Peran serta masyarakat ini penting dalam pencegahan peredaran narkotika, terutama informasi agar kita dapat menangkap jaringan-jaringan peredaran narkotika baik itu sabu, ganja dan lainnya,” kata Shilton saat press conference di Aula Mapolres Serang Kota, Rabu (30/09/2020).
Shilton juga menjelaskan, dari 22 tersangka yang diamankan, banyak dari mereka diamankan dari jenis sabu yang penggunanya orang dewasa, baik itu berprofesi sebagai pengangguran ataupun pekerja dengan alasan untuk melepas penat atau untuk mencari pelarian sehingga mereka menggunakan narkoba.
“Untuk anak anak remaja biasanya mereka menggunakan obat-obat keras, obat daftar G yang dijual maupun obat Sintetis,” ungkapnya.
Sedangkan untuk modusnya, Shilton menuturkan, banyaknya sistem tempel, dimana para pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung atau menyamarkan, mungkin di taruh di Pot bunga, tiang listrik, atau di bungkus dengan segala macam pembungkus entah itu bungkus permen atau rokok yang di taruh sembarangan.
“Jadi para tersangka ini punya modus masing-masing saat bertransaksi,”ungkapnya.
Shilton mengatakan, atas perbuatan para tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
“Para tersangka yang ditangkap ini hukumannya diatas 5 tahun penjara” ujarnya. (Aiz)
