Beranda Berita Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Penjual Pil Tramadol di Toko Kosmetik

Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Penjual Pil Tramadol di Toko Kosmetik

0

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota mengamankan Wahyu (30) pegawai toko kosmetik yang menjual pil Tramadol di Jalan Samaun Bakri Lingkungan Tanggul, Kota Serang, Rabu (2/9/2020) malam.

Wahyu yang merupakan warga Desa Tongweng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan barang bukti puluhan paket berisi 5 obat berlogo MF serta puluhan lempeng obat jenis tramadol.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Shilton mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Awalnya kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam toko,” ungkap Iptu Shilton kepada wartawan di kantornya, Kamis (03/9/2020).

Shilton menjelaskan, dalam penggeledahan toko petugas mengamankan dus dari etalase. Setelah dus dibuka ternyata berisi ratusan butir pil siap edar serta uang hasil penjualan obat terlarang tersebut. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka menyembunyikan barang bukti dalam dus yang disimpan dalam etalase bercampur dengan berbagai jenis kosmetik,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama James (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, kata Iptu Shilton, tersangka tidak mengetahui domisilinya karena pengambilan barang obat keras dilakukan di tempat yang telah ditentukan sambil menyerahkan uang hasil penjualan.

“Tersangka tidak mengetahui domisili si penyuplai obat karena pengambilan barang obat dilakukan di tempat yang telah ditentukan bandar. Tersangka mendapat suplai barang dari bandar setiap 4 hari atau seminggu sekali sambil menyerahkan uang hasil penjualan,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Wahyu mengaku sudah lama menekuni bisnis haram ini, dalam menjalankan bisnis terlarangnya, tersangka selalu berpindah-pindah toko kosmetik, dan dari hasil menjual obat, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200 ribu/hari.

“Keuntungan dari menjual obat bisa mencapai Rp200 ribu sehari. Selain mendapatkan keuntungan harian, saya juga mendapatkan bonus dari bandar sebesar Rp2 juta setiap bulannya,” tandasnya. (Aiz)