Berita
Operasi Yustisi Prokes di Sukamantri Masih Ditemukan Pelanggar
Tim gabungan melakukan operasi yustisi guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terjadi diwilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Pasar Kemis. Pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di beberapa titik menjaring puluhan orang masih ditemukan tanpa memakai masker.
Razia gabungan yang terdiri dari Trantib, TNI dan Polri dilaksanakan di Teluk Jakarta, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Jum’at (5/2/2021).
Kasie Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Juhro mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan di beberapa lokasi dilakukan untuk menekan kasus virus corona.
“Kendaraan yang melintas, baik roda dua dan empat, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker di tindak push up,” terangnya.
Ia mengatakan, dalam operasi yustisi tersebut pengendara roda empat diminta untuk membuka kaca pintu mobil guna memastikan memakai masker dan para penumpang sesuai dengan ketentuan prokes.
“Setiap kali operasi masih ditemukan warga yang tidak disiplin prokes yaitu tidak memakai masker dengan alesan lupa bawa, lupa pakai, bagi warga yang tidak memakai masker kita berikan masker,” ujarnya.
Camar Pasar Kemis H Chaidir menambahkan, dalam operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan agar masyarakat jangan mengabaikan aturan pemerintah dan mereka harus selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
“Kami tidak bosan-bosan menghimbau warga masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah dan melaksanakan 4M,” tegasnya. (Sam)
