Connect with us

Direktur PT MAP Bantah Intimidasi Dalam Kasus Penggelapan Oleh Herman Kora

Berita

Direktur PT MAP Bantah Intimidasi Dalam Kasus Penggelapan Oleh Herman Kora

Direktur PT Metalindo Adi Perkasa (MAP), Johan Kosasi membantah melakukan intimidasi terhadap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh Komisarisnya sendiri, Herman Kora.

Kuasa Hukum Johan Kosasi, Abdi Situmeang saat dijumpai Tangerangonline.id menyebutkan kliennya melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan dengan bukti yang ada.

Kata dia, Herman terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan PT MAP sebesar Rp 72 juta.

“Bahkan lebih. Tapi kita masih mengumpulkan data,” ungkapnya pada Kamis (11/2/2021).

Menurut Abdi, kasus ini bergulir saat kliennya membuat laporan di Polsek Teluk Naga. Laporan tersebut juga jelas diterima dengan nomor surat REGISTER:TBL/LP/B/54/11/2020/PMJ/RESTO TNGKOTA/SEK.TL.NAGA.

“Uang itu dari hasil penjualan kabel, dimana hasil tersebut tidak di setorkan ke rekening PT MAP. Nah uang itu masuk ke rekening pribadi si Komisaris Herman Kora. Sedangkan barang yang dikeluarkan tersebut diambil dari PT MAP,” ujarnya.

Abdi menjelaskan, atas perbuatan tersebut Johan Kosasi melihat adanya penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh Herman Kora dengan cara menggelapkan uang PT MAP.

“Pak Johan sudah meminta tanggung jawab kepada Herman kepada PT MAP. Tapi nyatanya, permintaan itu diabaikan, bahkan sudah menegur beberapa kali. Sampai akhirnya, kami menempuh jalur hukum,” katanya.

Abdi menegaskan, pihaknya pun tengah mengumpulkan bukti lainnya terkait dugaan perbuatan yang sama dengan jumlah yang lebih besar pada kerugian dalam perkara ini.

“Sudah tepat apabila perkara ini ditindak lanjuti sampai persidangan dengan JPU menyebutkan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP,” ucapnya.

Abdi berharap, saat agenda sidang putusan pada Kamis (25/2/2021), majelis hakim dapat memberikan efek jera terhadap Herman Kora. Hal itu didasari fakta persidangan dan bukti ataupun saksi yang dihadirkan jaksa dan diperiksa oleh majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Seorang Komisaris PT Metalindo Adi Perkasa (MAP), Herman Kora, dipolisikan Direkturnya sendiri, Johan Kosasi dugaan penggelapan uang. Tim Kuasa Hukum Herman Kora, menyebutkan ada intimidasi dalam perkara tersebut.

Tim Kuasa Hukum Herman Kora, Kartika Honny menyebutkan, kasus kliennya tidak dapat dianggap sebagai tindakan pidana dengan jeratan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

“Jadi dari fakta persidangan JPU juga tidak dapat membuktikan bahwa klien kami merugikan perusahaan dalam hal ini PT MAP,” ujarnya saat dijumpai di depan ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/2/2021).

Kata Kartika, perkara ini seharusnya tidak dapat di pidanakan. Apalagi, Dalam hal ini Herman Kora sebagai Komisaris di PT MAP, bukan karyawan biasa.

“Tugas pokok dan fungsi komisaris sudah jelas terdapat dalam Pasal 114 Undang Undang Perseroan Terbatas. Jadi Ini menurut kami salah persepsi,” pungkasnya. (Bal)

More in Berita

Advertisement
To Top