Satu Tahun Tunggu Regulasi, Pasar Pelangi Sepatan Lakukan Pembenahan Pedagang

By
2 Min Read

Setelah menunggu regulasi hampir 1 tahun, pengelola Pasar Pelangi Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kembali melakukan pembenahan pedagang dan penataan yang berada di luar dan di dalam lingkungan Pasar Pelangi, Senin (19/4/2021).

Ketua Koperasi Tunas Pondok Jaya Mohamad Jembar mengatakan, selama 1 tahunan menunggu regulasi, akhirnya pada 5 April 2021 telah di tanda tangani MOU PKS Pasar Pelangi perdana Perumda NKR dan Pemkab Tangerang di lantai 4 Gedung Bupati Tangerang dan ini sudah ada langkah baik.

“Maka kita semua mulai berbenah untuk melakukan perbaikan tahapan. Alhmdulillah hadir Kabid Trantibun Satpol PP Kabupaten Tangerang yakni pak widodo dan perwakilan Perumda, Camat Sepatan, Camat Sepatan Timur, Kapolsek Sepatan, Danramil 10/Sepatan serta kepala desa sarakan dan Keluarahan Sepatan,” terang Jembar.

Lebih lanjut Jembar menjelaskan, sosialisasi dan penataan  tahapan ini bisa di jalankan dari cara edukasi dan harmonisasi kepada para pedagang dengan 7.3.3.formasi yang di lakukan sesuai SOP Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Formasi sesuai dengan SOP Satpol PP Kabupaten Tangerang, dengan cara edukasi dan harmonisasi,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari pedagang Jimmy berharap adanya ketegasan dalam melakukan tindakan dan penataan jangan sampe para pedagang berjualan di luar kembali, kalau aturan di jalankan maka pedagang akan selalu bersama dengan pengelola buktinya saya tetap di tempat yang awal saya tempati.

“Kalau peraturan bener-bener di tegakkan saya yakin para pedagang akan selalu dengan pengelola pasar,” ungkapnya.(Sam)

Share This Article