Berita
Upah Nakes di bawah UMK, RSUD Tangsel Sebut Diatur Perwal
Upah tenaga kesehatan (nakes) non PNS di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi keluhan karena di bawah Upah Minimum Kota (UMK) direspon pihak manajemen RSUD Tangsel.
Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel, Lasdo dalam keterangan tertulisnya berdalih, upah nakes non PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah sesuai aturan yang berlaku.
“Pemberian gaji kepada pegawai disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ini diatur perwal,” terang Lasdo Humas RSU Kota Tangsel dalam keterangan tertulis kepada wartawan
Lasdo juga menambahkan bahwa gaji yang diberikan kepada Nakes bervariasi dan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perwal
“Gaji Nakes RSU Kota Tangsel bervariasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwal tentang standar satuan harga,” tambahnya.
Begitu juga saat ditanyakan mengenai tunjangan yang diterima nakes dari jasa pelayanan (Jaspel) dari kategori BPJS, E-KTP dan Umum pihak RSU Tangsel kembali memberikan keterangan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Tunjangan dari Jaspel bervariasi sesuai dengan profesi, tanggung jawab dan kinerja masing-masing pegawai,” jelasnya
Sedangkan terkait dengan insentif nakes dijelaskan bahwa hanya diberikan kepada Nakes yang menangani pasien COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Terkait dengan besaran insentif
yang diterima sesuai dengan profesi dan kinerjanya berdasarkan petunjuk Permenkes,” tandasnya
Diketahui bahwa dalam undang undang nomer 36 tahun 2014 yang mengatur tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 26 ayat 2 menyebutkan bahwa Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan. (Red)
