Beranda Berita Garda Terdepan Covid-19, Gaji Nakes RSUD Tangsel Tak Sesuai UMK

Garda Terdepan Covid-19, Gaji Nakes RSUD Tangsel Tak Sesuai UMK

0

Miris, tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Padahal, mereka merupakan garda terdepan yang sangat beresiko saat Pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak masa Pandemi Covid – 19, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel hanya membayar gaji pegawai memiliki Ijazah D3 dan S1 di hargai 2.250.000 dan 2.500.000 perbulan, yang jauh dari UMK 2021 untuk wilayah Tangsel sebesar Rp 4.230.792.

“Kami hanya digaji hanya sekira separuh dari UMK. Padahal tanggungjawab kami tak beda jauh sama mereka dengan status mereka yang ASN,” ungkap nakes yang enggan namanya disebutkan.

Nakes tersebut juga bercerita dengan lirih, banyak keluhan dari rekan sesama nakes honorer yang jauh dari kata sejahtera, terutama soal insentif yang bedanya bak bumi dan langit.

“Selain gaji pokok di bawah UMK, ada pengurangan jasa pelayanan (jaspel) dimana sebelumnya pernah mereka terima Rp 1.700.000 tapi sekarang mereka hanya terima Rp 300.000 pertiga bulan,” ungkapnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul mengatakan, hal ini tak boleh terjadi. Akumulasi gaji serta insentif yang mereka terima berkisar Rp 2.750.000 perbulan, sangat menciderai rasa keadilan dan kehormatan para Nakes sebagai garda terdepan medis di masa Pandemi dari tahun 2020 hingga 2021 saat ini.

“Kita dorong bersama pihak Pemkot, DPRD, Dinkes dan  RSUD  yang terlanjur mengangkat tenaga kesehatan sebagai tenaga kontrak/sukarela/honorer seharusnya berkewajiban memberikan gaji
Rp 4,168,268 setara dengan UMK, dan kita juga menghimbau pihak APH, seperti Polres dan Kejari, mengusut tuntas atas dugaan pengurangan Jaspel, di RSUD Tangsel,” tukas Dosen Fisip UNIS itu.

Ia menghimbau, harusnya pihak Direktur atau Direksi  RSUD Tangsel memahami kewajiban memberikan gaji minimal setara UMK, pada semua tenaga kesehatan non PNS.

“Kewajiban itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor 481 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Sebagai Tenaga Kontrak/Sukarela/Honorer daerah,” tandas Nya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar menyebut, tidak semua gaji nakes di RSUD Tangsel gaji Rp 2500.000 berbeda – beda setiap profesi.

“Tidak semua, nakes gajinya Rp 2.500.000.Berbeda-beda setiap profesi, mengacu kepada Perwal, tentang standar satuan harga (SSH),” jelas Allin.

Dirinya menerangkan, bahwa jumlah Honorer di RSUD Tangsel ada sebanyak 508 pegawai. Tiap tahunnya, pihaknya mengusulkan untuk kenaikan gaji para nakes sesuai dengan perencanaan dan penganggaran dari APBD Tangsel. (Ed)