Bandara
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,2Kg Tujuan Mandalika
Seorang kurir narkoba berinisial ARP, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Ia diamankan Polisi di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dengan barang bukti sabu seberat 3.231,86 gram atau 3,2 kilogram.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hariandja menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan narkoba jenis Sabu ke Infonesia Timur melalui Bandara Soetta.
“Ini merupakan hasil penyelidikan dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, di mana dimulai ada informasi tentang penyelundupan melalui transportasi udara dengan tujuan yaitu Indonesia Timur,” kata Edwin di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Setelah kurang lebih dua pekan, Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yaitu sabu-sabu dengan jumlah 3,2 kilogram,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil membekuk ARP alias J di kediamannya di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi menjelaskan, J ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kg yang dikemas dalam 32 bungkus.
Menurutnya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh, dan diduga akan diedarkan di sekitar Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
“Dari keterangan tersangka yang diamankan, mendapatkan perintah untuk diselundupkan ke Indonesia bagian timur. Tapi sebelum itu terjadi, kita berhasil menggagalkan,” ungkapnya.
Tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)
