Beranda News Update Desakan Ekonomi, IRT Nekat Jual Sabu di Kontrakan

Desakan Ekonomi, IRT Nekat Jual Sabu di Kontrakan

0

Seorang ibu rumah tangga (IRT) IA (25) ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di jalan KH Amin Jasuta, Kecamatan Serang, Kota Serang karena ketahuan menjual sabu. IA mengaku nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi untuk keluarga.

“Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya dan dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 4 paket sabu serta handphone,” ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Shilton mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima anggota bahwa pelaku diduga kerap menggunakan bahkan menjual narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah pelaku.

Pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penangkapan, lalu kemudian mengamankan tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 4 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Selain mengamankan 4 paket sabu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga sebagai sarana untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Tersangka berserta barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Shilton.

Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba selama 3 bulan dan keuntungannya digunakan untuk menutupi kebutuhan keluarga karena suami dari tersangka tidak bekerja. Selain menjual, tersangka juga turut mengkonsumsi barang dagangannya.

“Tersangka ini menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena suaminya menganggur. Tersangka juga sebagai pemakai sabu,”ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, terang Shilton, tersangka juga mengaku mendapat sabu dari sesorang yang mengaku warga Tangerang namun tidak dilakukan secara tatap muka karena transaksi dilakukan melalui telepon dan pembayaran melalui transfer.

“Untuk pengambilan sabu pesanan juga diambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh si pemasok. Meski demikian kita tetap melakukan pengembangan dan berharap dapat segera mengungkap jaringan ini,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, IA harus mendekap di hotel prodeio. Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka pemilik narkoba dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Aiz)