Beranda Home Polres Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Dikendalikan Napi Sidoarjo

Polres Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Dikendalikan Napi Sidoarjo

0

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi sabu-sabu yang akan dikirim ke wilayah Jawa Timur pada 2 November 2021 lalu.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hariandja mengungkapkan bahwa paket sabu yang berhasil digagalkan tersebut berasal dari wilayah Aceh dan termasuk dalam jaringan Malaysia dan Pulau Jawa.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 5 orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial MT (40), LY (37), DN (24), A (28) dan S (37).

“Awal pengungkapan adanya informasi dari masyarakat mengenai pengiriman sabu-sabu melalui ekspedisi di wilayah Jakarta, dan berhasil menangkap tiga orang MT, LY, dan DN di daerah Sidoarjo dan Mojokerto,” kata Kombes Edwin di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (10/11/20221).

Dari ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1,9 kilogram sabu-sabu. Tak berhenti sampai di situ, Polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pengendali barang yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pengendali kelompok tersebut sekarang di Lapas Sidoarjo kemudian dikembangkan kembali mengerucut ke rumah makan mie aceh di Tigaraksa (Tangerang),” ujarnya.

Di Tangerang, Polisi kembali mengamankan tersangka berinisial A alias AM berikut Sabu seberat kurang lebih 2,8 kilogram.

Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi menambahkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,8 kilogram. Barang bukti juga didapat dari TKP kedua di sebuah rumah makan mie Aceh di Tigaraksa.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4,8 kilogram sabu dengan rincian 2 kilogram yang ada di dalam paket dan 2,8 kilogram ditemukan di TKP ke dua,” ungkapnya.

Adapun modus penyelundupan barang haram tersebut dengan cara menyamarkan barang kiriman menggunakan celana jeans dan dikirim melalui jasa kiriman barang.

“Pengiriman ya itu dikamuflasekan dalam bentuk pengiriman celana, untuk dikirim ke suatu tempat. Di dalam celana tersebut diselipkan narkotika jenis Sabu,” tandas Nasrandi.

Kelima tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman pidanan mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (Rmt)