Jelang Pemilu 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kota Tangsel agar bersikap netral. Bila terjadi pelanggaran pihaknya akan memecat bila terjadi sanksi berat.
“Kalau pelanggaran beratkan sanksinya bakal sampai ada pemecatan,” kata Bambang usai menghadiri kegiatan dialog perumusan kebijakan kerawanan kebijakan dalam rangka pemilu 2024 dengan Forkopimda, KPU dan Bawaslu di Aula Blandongan, Pemkot Tangsel, Rabu (8/3/2023).
Meski tahapan pemilu 2024 sudah berjalan, Bambang menyebutkan belum terdapat anak buahnya yang kedapatan melanggar kode etik sebagai ASN.
“Pada dasarnya memang Alhamdulillah sudah tidak ada yang terdeteksi melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.
Bambang menghimbau kepada seluruh ASN bahwa bagaimanapun ini adalah pesta demokrasi, pihaknya bagian dari penyelenggara pemilu.
“Syaratnya satu ya hak politik masing-masing masih tetap dijalankan itu tidak terpengaruh dari posisi mereka sebagai ASN, tapi jangan pernah melakukan satu langkah kegiatan-kegiatan yang nantinya dapat terkategori sebagai bentuk ketidaknetralan,” pungkasnya. (Red)