Beranda Berita Tilang Manual Diberlakukan, Polres Pandeglang Sasar 12 Jenis Pelanggaran

Tilang Manual Diberlakukan, Polres Pandeglang Sasar 12 Jenis Pelanggaran

0

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberlakukan kembali tilang secara manual kepada pengendara motor di wilayah Pandeglang.

Kasatlantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby Rachman mengungkapkan, pemberlakukan tilang manual ini dikarenakan banyaknya pelanggaran lalu lintas di wilayah Pandeglang tidak terjangkau oleh tilang elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).

“Tilang manual akan kembali diberlakukan. Saat ini untuk di Pandeglang tilang manual belum diberlakukan, kita masih nunggu arahan dari Polda Banten,” ungkapnya, Jum’at (19/5/2023).

Dikatakannya, sebelum diberlakukan tilang secara manual ini, pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat dan selanjutnya baru dilakukan penegakannya.

“Kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di media sosial (Medsos) terkait akan diberlakukan tilang manual,” kata Robby.

Ia menjelaskan, untuk sasaran tilang manual yang mungkin akan dilakukan di wilayah hukum Polres Pandeglang yaitu menyasar dua belas tindakan pelanggaran lalu lintas.

“Tilang manual sendiri menyasar 12 tindakan pelanggaran lalu lintas. Pertama itu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI,” jelasnya.

“Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, menggunakan kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau tanda Nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau gunakan TNKB Palsu,” sambungnya.

Ia melanjutkan, selain itu menyasar pengendara melawan arus, mabuk ketika berkendara, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan kendaraan over dimensi.

“Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, kendaraan bermuatan overload, kelengkapannya dimulai dari spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu sein,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Pandeglang agar untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas sehingga pengendara selamat dalam berkendara di jalan raya. (Dan)