Home Bandara 17 WNA Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta, 5 Diantaranya Pemegang Izin Tinggal sebagai Investor

17 WNA Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta, 5 Diantaranya Pemegang Izin Tinggal sebagai Investor

0

Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta dalam operasi yang digelar di wilayah Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (19/5/2023) lalu. Para WNA itu diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dari total 17 WNA yang diamankan, 16 diantaranya berkebangsaan Nigeria dan 1 WNA berasal dari Ghana. Mereka diamankan petugas di dua apartemen berbeda di Cengkareng.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum.

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan Orang Asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” jelas Tito di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/5/2023)

Dari hasil pemeriksaan lanjut Tito, diketahui 5 orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya.

“Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya terdapat dua orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3,” ungkapnya.

“Lalu, 2 WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1,” tambahnya.

Sedangkan 3 orang WN Nigeria lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Adapun 4 WN Nigeria lainnya dan 1 orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada alias fiktif.

“WNA pemegang KITAS sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabui petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal,” kata Tito.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif,” tegasnya.

Selain itu, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta tengah melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan dari 17 WNA tersebut.

Diantaranya, 12 buah paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, 31 unit handphone dan 15 unit laptop. (Rmt)