Home Bandara 5 WNA ‘Investor Fiktif’ Terjaring Razia, Ditjen Imigrasi Perketat Izin Tinggal Warga...

5 WNA ‘Investor Fiktif’ Terjaring Razia, Ditjen Imigrasi Perketat Izin Tinggal Warga Asing

0

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berencana mengevaluasi aturan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) khususnya bagi mereka yang mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan visa investor.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

“Kita akan revisi visa izin tinggal yang hingga 10 tahun. Tapi di sini yang kita tujukan adalah good quality investor dengan nilai investasi jumlah tertentu dan juga track record daripada si investor ini,” ujar Silmy di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu (24/5/2023).

Hal itu dilakukan buntut diamankannya 5 WNA pemegang izin tinggal sebagai investor pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu di Cengkareng, Jakarta Barat . Namun, diduga perusahaan yang dimiliki 4 WN Nigeria dan 1 WN Ghana tersebut tidak ada alias fiktif.

Oleh karena itu lanjut Silmy, pihaknya akan bekerjasama dengan bank BUMN untuk memastikan dana yang ditempatkan investor asing sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bukan berdasarkan dokumen-dokumen yang tidak bisa diakses. Kita sedang evaluasi visa investor yang bisa digunakan,” ujarnya.

Silmy menjelaskan, pihaknya saat ini tengah merancang produk visa investor yang akan disempurnakan agar nantinya WNA yang memperoleh visa investor itu yang berkualitas dan bermanfaat untuk perekonomian dan juga pariwisata Indonesia.

“Yang kami mau WNA berkualitas, bukan WNA yang memanfaatkan celah. Karena, (dengan) visa investor ini akan bisa mendapatkan ijin tinggal yang lebih lama,” jelasnya.

“Jadi saya tadi langsung instruksikan jajaran untuk melakukan evaluasi terhadap salah satu jenis visa investor. Ini beda ya dengan Golden Visa atau yang sejenisnya,” tambahnya.

Menurut Silmy, rancangan perubahan terkait aturan untuk pengajuan visa atau izin tinggal investor tersebut nantinya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kepada Bapak Presiden. Harapan kami setelah mendapatkan keputusan dan arahan, kita akan tindak lanjutkqn dengan revisi Peraturan Pemerintah 31 tahun 2013,” tuturnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 17 WNA terjaring dalam operasi keimigrasian yang dilaksanakan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di wilayah Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (19/5/2023) lalu

Dari total 17 WNA yang diamankan, 5 orang diantaranya adalah pemegang KITAS dan visa investor. Adapun perusahaan yang dilaporkan oleh 4 WN Nigeria dan 1 WN Ghana tersebut diduga tidak ada alias fiktif. (Rmt)