Connect with us

PT MBM Dapatkan Tanah dari Pemilik Sah, Kuasa Hukum: Ada mafia tanah klaim kepemilikan tanah ahli waris

Berita

PT MBM Dapatkan Tanah dari Pemilik Sah, Kuasa Hukum: Ada mafia tanah klaim kepemilikan tanah ahli waris

Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Aulia Fahmi, menanggapi adanya pemberitaan media online yang berjudul ‘Sengketa Empang Jadi Lahan Komersil di PIK 2, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Terhadap Ahli Waris.’

Aulia menegaskan, pihaknyalah yang mencabut laporan tertanggal 28 Desember 2021 secara sukarela dan melaporkan kembali dengan bukti-bukti baru.

“Kasus antara Charlie (ahli waris Sumita Chandra) dengan PT MBM selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio pemilik sah tanah tersebut telah saya laporkan di Polda Metro Jaya tanggal 28 Desember 2021 dan tanggal 23 Maret 2023 laporan saya cabut secara sukarela,” kata Aulia dalam keteranganyya yang diterima pada Sabtu (3/6/2023).

“Alasan pencabutan, karena kami tim kuasa hukum PT MBM menemukan bukti baru yang lebih terang pidananya, yakni Charlie yang sedang kami laporkan dugaan penggelapan SHM No. 5/ Lemo justru malah ajukan permohonan balik nama SHM tersebut ke BPN Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Menurut Aulia, Charlie tidak memiliki hak atas SHM No. 5/Lemo, karena sudah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang.

“Karena sudah ada putusan pengadilan terkait pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang didalamnya ada pemalsuan cap jari The Pit Nio, ini ada bukti labs crimenya, jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Sumita Chandra (orang tua Charlie) itu tidak sah, bahkan Sumita Chandra sebelum meninggal dunia statusnya tersangka dan DPO,” bebernya.

Adapun soal legalitas kata Aulia, kepemilikan SHM No. 5/Lemo sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena secara hukum kepemilikannya yang sah adalah milik ahli waris The Pit Nio.

“Saran saya buat Charlie dan kuasa hukumnya, fokus saja dengan laporan baru kami, jangan cari pembelaan di media karena akan berimplikasi hukum kalau penyampaiannya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” imbaunya.

“Satu hal yang perlu saya tegaskan, Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo karena yang tercatat atas nama bapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris The Pit Nio,” tegasnya lagi.

Aulia juga mengimbau agar, Charlie melalui kuasa hukumnya jangan menjadi playing victim, seolah dirinya sebagai korban.

“Karena yang menjadi korban disini adalah ahli waris The Pit Nio karena tanah mereka dirampas kepemilikan tanahnya akibat ada AJB palsu dan Akta kuasa yang tidak pernah dibuat oleh The Pit Nio,” tuturnya.

“Jangan juga istilahnya seperti maling teriak maling atau mafia tanah teriak mafia tanah. Menuduh orang sebagai mafia tanah padahal pihaknya yang melakukan rangkaian pemalsuan dokumen, jadi kalau melihat dari rangkaian peristiwa pemalsuan pengalihan SHM No.5/Lemo mafia tanahnya itu pihak merreka, jelas itu dapat dibuktikan secara hukum,” tambahnya.

Dijelaskan Aulia, terkait dengan fisik tanah, PT MBM sudah mendapat kuasa penuh dari ahli waris The Pit Nio selaku pemilik sah SHM No. 5/Lemo atas dokumen dan fisik tanah.

“Jadi clear dan tidak perlu ada yang diperdebatkan soal fisik tanah tersebut, mau dibuat apa saja oleh pemiliknya tidak ada larangan, tidak ada urusan sama Charlie,” imbuhnya.

“Terkait masalah negosiasi harga, pihak Charlie jangan bermimpi, kepemilikan tanah jelas-jelas secara hukum milik ahli waris The Pit Nio, lalu pihak Charlie yang ribut bicara nego harga. Ini semakin kuat indikasi mafia tanahnya, dia tidak punya surat apa-apa tapi mau dapat untung,” pungkas Aulia. (rmt)

 

More in Berita

Advertisement
To Top