Charlie Chandra yang merupakan buron kasus tanah milik ahli waris The Pit Nio seluas 8,7 Hektar Di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (sekarang menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2) ditangkap Polisi.
Charlie Chandra ditangkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari persembunyiannya selama beberapa bulan ini di kawasan Komplek Pasir Putih Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (17/3/2024) malam.
Muannas Alaidid Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM) selaku pemegang hak kuasa dari ahli waris The Pit Nio memberi apresiasi atas keberhasilan Polisi khususnya Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang telah menangkap Charlie Chandra.
Muannas menyebut bahwa kasus yang melibatkan Charlie Chandra dilaporkan bulan April 2023 lalu. Bahkan kata Muannas, pernah dilayangkan somasi untuk menyerahkan secara sukarela sertipikat yang menjadi objek sengketa yang dinilai palsu dan masuk dalam daftar sita barang bukti terperkara yang masih ditangan pelaku.
“Kami sebagai kuasa hukum PT MBM sangat mengapresiasi Kerjasama Tim Polda Metro Jaya dan Polda Banten atas keberhasilan menangkap DPO kasus mafia tanah 8,7 hektar di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (Kawasan PIK 2) yang merugikan klien kami. Kabarnya pelaku akan diserahkan ke penyidik Polda Banten oleh Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya malam ini terhitung penangkapan masih 1 X 24 Jam,” ujar Muannas pada Senin, 18 Maret 2024.
Muannas mengatakan bahwa Charlie didapati 2 kali mangkir dari panggilan Polisi dan tidak kooperarif setelah ditetapkan Tersangka. Ia dilaporkan bersama Notarisnya Sukamto SH, M.Kn sebab mengajukan permohonan balik nama secara diam-diam sertipikat SHM No. 5/Lemo yang semula atas nama Sumitha Chandra menjadi ahli waris Sumitha Chandra pada februari 2023.
Meski pelaku diketahui selama ini merasa memiliki sertipikat, namun menurut Muannas, sertipikat dalam penguasaanya itu adalah hasil kejahatan tindak pidana pemalsuan surat sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaya ke Sumitha Chandra Produk AJB yang merupakan produk AJB No.202/12/I/1982 Tertanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya sesuai dengan Putusan Pengadilan No : 596/PID/S/1993/PN/TNG.
Dimana lanjutnya, Putusan Pengadilan tersebut menyatakan Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol diatas Akta Jual Beli tanah No. 202/12/I/1982 Tertanggal 12 Maret 1982 diatas nama Saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertipikat No.5 dengan begitu clear hukumnya mutatis mutandis akte jual beli No.38 Tanggal 9 Februari 1988 dimana Sumitha Chandra dulunya selaku pembeli dipastikan adalah TIDAK SAH.
“Pemilik sertipikat itu tidak mutlak dianggap Pemilik Sah atas Tanah. Sebab, siapapun yang memiliki sertipikat belum tentu dia memiliki hak atas tanah dan tidak bisa diganggu gugat ada objek tanah yang memiliki sertipikat lebih dari satu atau adakala oknum yang sengaja mensertipikatkan tanah yang bukan miliknya,” tuturnya.
“Sertipikat dapat berlaku sebagai pembuktian yang kuat dan bisa dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan. Kalau dalam kasus ini kan jelas ada pemalsuan, sudah ada putusan pengadilannya kok malah dibalik nama,” tambah Muannas.
Menurut Muannas, selama orang yang merasa dirugikan dapat membuktikan bahwa dialah pemilik sah dari obyek tanah yang telah bersertipikat, maka hakim bisa membatalkan mencabut sertipikat tersebut, meskipun orang yang merasa dirugikan tersebut hanya berbekal letter c, girik, petok, SKT (Surat Keterangan Tanah).
Sekadar diketahui, Charlie Chandra sebelumnya sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 8 Desember 2023 lalu dengan Nomor : DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum Tertanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA melanggar pasal 263 jo pasal 55 KUHPidana Tertanggal 28 April 2023.
(Rmt)