Connect with us

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar di Bandara Soetta

Bandara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar di Bandara Soetta

Seorang penumpang berinisial DP (23) diamankan oleh petugas Bea Cukai saat akan berangkat ke Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Pria asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu diamankan petugas karena menyelundupkan benih lobster (baby lobster) sebanyak 34.222 ekor senilai Rp 5,3 miliar di Terminal 3 Bandara Soetta pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan bermula dari pendalaman informasi yang diterima oleh petugas Bea Cukai terkait pengiriman baby lobster.

“Yang bersangkutan ini rencananya akan berangkat pada 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang keluar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor tersebut,” kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (2/8/2023).

Gatot menjelaskan, DP diketahui melakukan check-in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta yang kemudian atas barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-Ray.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti benih lobster saat jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 2 Agustus 2023. (tangerangonline.id).

“Dari hasil pemeriksaan, petugas kami mendapati kejanggalan atas hasil citra image barang bawaan DP dan diduga koper miliknya berisikan benih bening lobster. Petugas langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam,” jelasnya.

“Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir,” ungkap Gatot.

Kepada petugas, DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang menyuruhnya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp 10 juta.

Puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan bersama dengan Balai Besar Karantina Ikan dan Pengembalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1 di Pantai Carita, Pandeglang, Banten pada 29 Juli 2023 lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dirinya juga dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top