Upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) hampir terjadi sebulan sekali. Terbukti, sepanjang tahun 2017 petugas menegah sebanyak 893.999 ekor benih lobster.
Benih lobster senilai kurang lebih Rp 134 milyar tersebut ditegah oleh Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (KIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I.
Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Habrin Yake menjelaskan, dalam penegahan benih lobster ini pihaknya dibantu oleh Kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri, Polresta Bandara Soetta dan Aviation Security (Avsec).
“Periode Januari – Desember 2017, kami melakukan penegahan 893.999 ribu ekor benih lobster dari 21 kasus upaya penyelundupan. Benih lobster yang berhasil ditegah jenis Mutiara dan Pasir,” kata Habrin saat ditemui di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (2/1/2017).
Habrin merinci, penegahan pertama dilakukan pada 21 Februari 2017 di Terminal 2 Keberangkatan. Sebanyak 37.602 benih lobster (3 koper) rencananya akan dibawa ke Singapura berhasil digagalkan.
“Penegahan terbesar yakni di gudang sriwijaya air sebanyak 300.000 ekor benih lobster. Ini bisa dibilang unik, karena dicampur dengan mainan anak-anak sebanyak 22 koper. Ini rencananya akan dikirim ke Batam, namun dapat kami gagalkan,” kata Habrin.
Kasus unik lainnya lanjut Habrin, sebanyak 13 box yang berisi 93.036 ekor benih lobster dicampur dengan Fabrics/T-Shirt (bahan konveksi) ditegah sebelum dikirim ke Singapura.
“Kemudian penyelundupan besar lainnya yakni sebanyak 208.756 ekor yang ditegah di hari yang sama pada Jumat (9/6/2017) lalu di Terminal 2 dan Terminal 3,” ungkap Habrin.
Menurut Habrin, modus pelaku dalam menyelundupkan benih lobster tersebut adalah menggunakan koper atau dibawa langsung oleh pelaku menuju terminal bandara atau hand carry.
“Paling banyak hand carry, yakni menggunakan koper, benih lobsternya dimasukkan ke dalam plastik yang didalamnya ada spon dan air laut kemudian diisi oksigen. Mereka juga menggunakan pendingin seperti es dan jeli untuk menjaga benih tersebut tetap hidup,” jelas Habrin.
Masih menurut Habrin, seluruh upaya penyelundupan benih lobster tersebut terlebih dahulu transit Singapura sebelum dikirim ke negara tujuan utamanya.
“Tujuan utama penyelundupan benih lobster ini sebenarnya ke Vietnam, tapi para pelaku selalu singgah atau transit di Singapura,” ungkapnya.
Habrin menjelaskan, larangan pengeluaran atau melalulintaskan benih lobster dari wilayah Indonesia sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016.
“Larangan ini diatur dalam PerMen KP nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia,” jelas Habrin.
Kendati kasus penyelundupan melalui Bandara Soetta menurun dibanding dengan tahun 2016 lalu yakni sebanyak 31 kasus, dirinya berharap, agar nelayan dan masyarakat sadar akan dampak penangkapan dan penyelundupan benih lobster tersebut.
“Semoga di tahun ini dan seterusnya tidak ada lagi kasus penangkapan dan penyelundupan benih lobster lagi,” pungkasnya. (Rmt)