Connect with us

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp11,8 Miliar, Dua Penumpang Pesawat Diamankan Polres Bandara Soetta

Bandara

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp11,8 Miliar, Dua Penumpang Pesawat Diamankan Polres Bandara Soetta

Dua penumpang pesawat AirAsia QZ260 rute Jakarta – Singapura ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka masing-masung berinisial VGS (20) dan MF (50).

Keduanya ditangkap Polisi karena kedapatan menyelundupkan benih bening lobster ke Singapura melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu, 8 Oktober 2023 siang.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Terminal Keberangkatan Terminal 2F Bandara Soetta.

“Dua tersangka kita amankan betikut barang bukti sebanyak dua koper, yang di dalamnya ada 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster (jenis pasir) berjumlah 107.800 ekor.
Kalau ditaksir dengan rupiah, kerugian negara sebanyak Rp11,8 miliar,” kata AKBP Jauhari di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (9/10/2023).

Kedua tersangka kata Jauhari, merupakan kurir yang diberikan upah dan akomodasi apabila berhasil menyelundupkan benih lobster tersebut ke Singapura.

“Dua orang pelaku ini adalah modus sebagai kurir yang mana mereka disuruh membawa koper dan diberi hadiah sebesar Rp10 juta rupiah disiapkan tiket (pesawat) dan disiapkan akomodasi di Singapura,” ungkapnya.

Saat ini, Tim Resmob Polres Bandara Soetta tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan jaringan penyelundupan benih lobster itu.

“Tentunya, barang ini dari mana kemudian pelaku utamanya maupun proses jaringannya sekarang sudah kita kejar oleh Tim resmob,” ujar Jauhari.

“Pengakuan salah satu tersangka, bahwa dirinya pernah 2 kali berhasil menyelundupkan benih lobster je Singapura. Ini yang ketiga, kita tangkap. Kedua tersangka tidak saling mengenal,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka MF dan VGS kini ditahan di Sel Tahanan Polresta Bandara Soetta. Keduanya dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 Tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

“Sekarang dua tersangka sudah kita proses penahanan dan penyidikan dan keduanya kita kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara,” tegas Jauhari.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono mengatakan bahwa benih bening lobster yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan ke Loka PSPL Serang pada Minggu, 8 Oktober 2023 malam.

“Tadi malam, tim BKIPM dan tim Reskrim Polres Bandara Soetta telah melepasliarkan ke Pantai Loka PSPL Serang. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan,” pungkasnya. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top