Beranda Berita Menteri Susi: Jangan sampai Indonesia harus Impor Lobster

Menteri Susi: Jangan sampai Indonesia harus Impor Lobster

0

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta semua pihak agar menghentikan penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Pasalnya, jumlah panen Lobster dari laut Indonesia terus menurun.

“Dahulu di tempat penangkapan lobster seperti, Pangandaran, Cilacap hingga Pacitan mampu memanen lobster 1 ton perhari. Sekarang melihat 50 kilogram saja sudah jarang,” kata Menteri Susi di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Dirinya menjelaskan, jika penangkapan dan penyelundupan benih lobster tidak dicegah maka lobster akan sulit didapatkan di laut Indonesia. Hal ini berkaca dari kasus ikan sidat yang kini telah punah.

“Kita tidak mau mengulang kesalahan daripada ikan sidat. Dimana sekarang ikan sidat sudah punah. Karena dulu diizinkan untuk diekspor juga diizinkan untuk dibudidayakan, akhirnya terputuslah mata rantai kehidupan ikan sidat itu di laut dan di muara.
Sekarang nyaripun sulit sekali,” jelas Susi.

Ia pun meminta kepada masyarakat khususnya nelayan agar dapat bersabar 6 hingga 8 bulan untuk memberikan kesempatan kepada benih lobster tersebut agar tumbuh besar. Karena nilai jualnya jauh lebih tinggi.

“Jadi kalau kita besarkan 6 bulan atau biarkan di alam itu 8 bulan bisa mencapai 1 kilogram. Kalau dia (benih Lobster) besar menjadi 1 kilogram, atau setengah kilogram saja harga lobster mutiara itu sekarang sudah Rp. 2 juta. Minimum Rp 1,5 juta per kilonya,” bebernya.

Menurut Susi, bisnis benih lobster ini sudah dimulai sejak tahun 2000-an. Produk lobster layak konsumsi yang diekspor dari Indonesia keluar negeri turun dari ribuan ton menjadi 300 ton per tahun.

“Inilah yang harus dimengerti, mengapa kementerian kelautan dan perikanan memproteksi. Untuk meningkatkan nilai tambah, nilai ekspor daripada ekonomi perikanan itu melakukan pengaturan-pengaturan seperti ini,” ujar Susi.

“Vietnam mengekspor lebih 30 trilyunan lobster. Dan tidak satu ekor pun itu bibitnya ada di Vietnam, semuanya dari kita. Masa kita mau biarkan. Nanti lama-lama masyarakat Indonesia ingin makan lobster pun harus impor,” tambahnya.

Dirinya pun tidak melarang untuk mengekspor lobster ke luar negeri. Namun bukan benih atau pun lobster yang beratnya belum layak untuk dilalulintaskan.

“Bukan berarti kita tidak boleh ekspor. Kita boleh ekspor, tapi bukan dalam bentuk seperti ini. Kalau ekspor dalam bentuk (benih), Indonesia hancur masa depannya,” kata Susi.

Untuk diketahui, sampai dengan tanggal 22 Februari 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dilakukan penggagalan penyelundupan Benih Lobster sebanyak 12 Kasus. Sebanyak 252.454 ekor dengan perkiraan potensi kerugian sebesar Rp.50 M.

Sementara pada tahun 2017 lalu, KKP bersama Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 77 kasus, 2.237.240 ekor benih lobster (BL), dengan perkiraan potensi kerugian sebesar Rp. 337 M. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini