Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/4408/2023 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox (Monkey Pox)/cacar monyet di Indonesia.
Penyakit monkeypox merupakan emerging zoonosis yang disebabkan oleh virus monkeypox. Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar 2-4 minggu, namun dapat berkembang menjadi berat hingga kematian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dr. Alin Hendalin Mahdaniar mengatakan, penularan monkeypox dapat melalui droplet, kontak langsung dengan lesi dan cairan tubuh termasuk benda terkontaminasi, hubungan seksual.
“Gejala penyakit antara lain demam akut >38,5 C setelah 1-3 hari, ruam akut, nyeri otot, sakit punggung, kelelahan tubuh serta ditemukan pembengkakan pada kelenjar getah bening (limfadenopati),” ujarnya.
Selain itu penularan kepada manusia juga dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan ataupun manusia yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut.
“Virus masuk ke dalam tubuh melalui kulit yang luka/terbuka (walaupun tidak terlihat), saluran pernapasan, atau selaput lendir (mata, hidung, atau mulut),” jelasnya.
Monkeypox merupakan penyakit yang dapat sembuh sendiri dengan gejala yang berlangsung dari 2 hingga 4 minggu. Monkeypox hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium, diantaranya menggunakan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) dan atau sekuensing.
Diagosis pasti pemeriksaan PCR monkeypox, tenaga kesehatan di Rumah Sakit akan mengambil specimen dari lesi kulit termasuk swab dari permukaan lesi kemudian mengirimkan specimen ke laboratorium rujukan nasional BKPK Kementerian Kesehatan.
(bani)