Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (30/10/2023).
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan berdasarkan adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu akibat keberadaan TPS tersebut.
“Kemudian dampak yang terjadi dari pembuangan sampah, pembakaran. Menimbulkan polusi yang sangat mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Sapta.
Ia mengatakan, pemerintah kota sebelumnya telah melakukan peneguran, namun pihak pengelola tak mengindahkannya. Alhasil, penyegelan tak terelakan.
“Melanggar Perda Nomor 9 tentang Ketertiban Masyarakat. Kalau masih dimanfaatkan dia akan berurusan dengan pidana, pihak Kepolisian. kita sudah diawali dengan sosialisasi hingga akhirnya penyegelan. Kita akan terus melakukan pengawasan,” tegasnya.
Senada, Kabid Pengendalian Dan Pengawasan Pencemaran DLH Kota Tangsel, Carsono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan persuasif kepada pengelola, namun lagi-lagi pengelola masih melanjutkan aktifitas TPS tersebut padahal pemilik tanah terbilang tidak menyambut baik.
“Kalau dilihat materialnya begitu banyak. Kami dari pengawasan sudah melakukan berita acara, mediasi. Pemilik tanah pun sudah kita panggil, lalu pemilik tanah ini sebenarnya belum menyambut baik, karena memang dari beliau sendiri agak sulit menghentikan ini,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemanggilan yang telah dilayangkan, kata Carsono, pemilik tanah mengaku tak mengijinkan aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.
“Kami belum tahu siapa oknumnya, kita melihatnya beberapa pengelola yang ada di sini aja,” imbuhnya.
Parahnya lagi, oknum pengelola kerap kali tak mengindahkan setiap peringatan yang diberikan.
“Bahkan ada segel dari Kementerian Lingkungan Hidup, sudah ada spanduknya tapi tetap berjalan terus. Bahkan ironisnya ada sampah dari luar Tangsel masuk ke sini. Ada kerjasama dengan pengelola hotel di kawasan Jakarta, daerah senayan lah,” ungkapnya.
Ia memaparkan, area TPS liar ini memiliki luas hingga 5 hektare. Diharapkan dengan adanya penyegelan ini, tak ada lagi aktivitas serupa. Apalagi jika sampai kembali meresahkan warga.
“Aktivitas apapun yang terkait dengan pengelolaan sampah disini sudah dihentikan, tidak boleh lagi. Setelah ini kalau masih dimanfaatkan, Satpol PP yang akan memproses. Jadi ada tindakan hukumnya,” tegasnya. (Adm)