Connect with us

Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

Ormas tambang

Berita

Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

Kabar yang tak biasa dari Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan yang memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat mengelola pertambangan.

Hal itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan itu, ormas keagamaan boleh mengelola usaha pertambangan dengan mendirikan badan usaha dan memiliki penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat (1), dikutip Sabtu (31/5/2024).

WIUPK merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang mendapat persetujuan menteri.

Sementara Pasal 83A ayat (4) menyatakan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, aturan tersebut melarang badan usaha bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Sebelumnya, ide memberikan izin pengelolaan tambang ini datang dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Ormas keagamaan yang dapat mengelola izin usaha ini di antaranya Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya.

Pihak kementerian pun akan mencarikan mitra profesional untuk ormas dalam mengelila tambang. Selain itu, untuk memastikan pembagian IUP, Bahlil akan terbuka secara transparan.

“Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, tidak boleh ada konflik kepentingan, mengelola secara profesional, dan mencari mitra yang baik,” kata Bahlil Selasa (30/4/2024).(edt)

More in Berita

Advertisement
To Top