Connect with us

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus ART Loncat dari Atap Rumah Bertingkat di Cimone

Berita

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus ART Loncat dari Atap Rumah Bertingkat di Cimone

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) dalam peristiwa seorang ART berinisial CC (16) yang elompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu.

Polisi menetapkan pria berinisial J bin A (26) sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dengan cara memalsukan identitas agar bisa diperkerjakan.

Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun sesuai KK dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang. Hasil pengecekan Polisi, NIK KTP palsu dengan usia 21 tahun dengan alamat Brebes tidak terdaftar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah disita.

“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Zain pada Sabtu (1/6/2024).

Polres Metro Tangerang juga berkoordinasi dengan Pj Walikota Tangerang dan Forkopimda untuk menjenguk korban di RSUD Kabupaten Tangerang.

Pj Walikota Tangerang, Nurdin menyampaikan, pemerintah Kota Tangerang menanggung seluruh biaya pengobatan selama korban menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Disamping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban dari Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.

“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” ujarnya.

Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membantu atau membuat KTP Palsu. Selain itu, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.

Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal berlapis. Diantaranya Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Zain. (Rmt)

More in Berita

Advertisement
To Top