Pj Bupati Tangerang, Andy Ony Prihartono mengatakan kaitan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) mengikuti aturan.
“RKUD sudah kita sampaikan kita pada intinya ikuti dengan aturan yang ada,” ujar Pj Bupati Tangerang, Andy Ony Prihartono kepada awak media Jumat, (7/6/2024).
Menurut Andy, RKUD bisa terlaksana diseluruh Kabupaten/Kota tergantung kebutuhan guna melayani masyarakat dengan penuh ikhlas.
“Itu bisa terlaksana seluruh kebutuhan atau pelaksanaan teknis yang sudah kita harapkan dari sebuah bank melayani masyarakat dan penuh dulu,” tuturnya.
Sejauh ini, Andy mengatakan persyaratannya mengenai teknis masih Dalam tahapan pembahasan.
Dalam hal ini pihaknya berharap agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan pemindahan Surat pertanggungjawabkan (SPJ).
“Persyaratan ini kan masih dibahas teknisnya jangan sampe masyarakat mengalami kendala, teknis pemindahan SLPJ nya ini lagi berjalan, mudah-mudahan itu berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Rez)