Daftar Reptil yang Diselundupkan Gadis Asal Korea Selatan di Bandara Soetta

By
2 Min Read
Balai Karantina Banten dan Aviation Security (Avsec) menggagalkan penyelundupan Reptil di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangonline.id)

Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman mengungkapkan, reptil yang diamankan dari gadis asal Korea Selatan berinisial Kim J (22) terdapat satwa yang dilindungi. Diantaranya, ular Condropyton dan Biawak Hitam asli Indonesia.

Kim J diamankan petugas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu karena kedapatan menyelundupkan 94 reptil.

“(Yang) dilindungi ada 2 jenis asli Indonesia dan 1 ekor Iguana badak hewan yang hanya ada di Karibia,” ungkap Turhadi di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (19/7/2024).

Turhadi merinci, reptil yang disembunyikan di dalam 24 kantong teridiri dari 41 tokek, 50 ular, biawak 1 ekor, dan 1 ekor Iguana.

Berikut daftar reptil yang diamankan oleh petugas;

40 ekor Ular Pohon Coklat (Boiga irregularis)
10 ekor Ular Chondropython (Morelia viridis)
41 ekor Tokek/Gekko
1 ekor Biawak Varanus Beccarii
1 ekor biawak Verenus Macraei
1 kor Iguana Badak (cyclura cornuluta)

Diketahui, reptil tersebut rencananya diselundupkan ke Korea Selatan. Sedianya, Kim J bertolak ke negara asalnya menggunakan pesawat Asiana Airlines dengan nomor registrasi OZ-762 rute Jakarta – Korea Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Kim J pun terpaksa berurusan dengan petugas dan penerbangannya ke Korea Selatan dibatalkan. Akibat perbuatannya, Kim J juga terancam 3 tahun penjara.

Turhadi menjelaskan, dugaan tindak pidana di bidang Karantina, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 jo Pasal 34 huruf a dan c Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Sesuai dengan pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” pungkasnya. (Rmt)

Share This Article