Beranda Bandara Wanita Asal Korea Selatan Selundupkan Puluhan Ular di Bandara Soetta

Wanita Asal Korea Selatan Selundupkan Puluhan Ular di Bandara Soetta

0
Ular yang ditemukan di dalam koper milik wanita asal Korea Selatan, Kim J (22) saat diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangonline.id)

Seorang wanita asal Korea Selatan berinisial Kim J (22) diamankan petugas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Ia diamankan karena mencoba menyelundupkan 94 reptil berbagai jenis yang disembunyikan di dalam koper miliknya.

Rencananya, reptil yang disembunyikan dengan 24 kantong yang terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, Tokek arau Gekko 41 ekor, Iguana Badak 1 ekor dan Biawak 2 ekor tersebut diselundupkan ke Korea Selatan.

Kim J tercatat sebagai penumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor registrasi OZ-762 rute Jakarta – Korea Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ,” ungkap Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (19/7/2024).

Turhadi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan reptil tersebut dengan barang pribadinya di dalam koper.

Kepada petugas, Kim J mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia.

“Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Kemarin yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini,” ujarnya.

“Informasi awal kami dapatkan baru pertama kali, tapi kami akan perdalam lagi dengan imigrasi,” tambahnya.

Sanksi

Saat ini Kim J tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten, Bandara Soetta, Tangerang. Wanita yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut terancam 3 tahun penjara.

“Prosesnya hari ini, tidak dilakukan penahanan karena koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanan,” terang Turhadi.

“Sesuai kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang, pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” tegasnya. (Rmt)