Ditreskrimum Polda Banten amankan seorang kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 3 September 2024.
Pengamanan tersebut mengacu kepada laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN atas tindak pidana pemalsuan surat tanah pada 10 Maret 2024.
“Pemilik 3 bidang di Wanakerta Sindang Jaya Kabupaten Tangerang mengajukan penerbitan Sertifikat tanah dari PTSL, permohonan sertipikat tanak tidak terbit,” ujar Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian kepada awak media.
Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut.
Setalah dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.
“Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.
Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun. (Rez)