Badan Karantina Indonesia (Barantin) menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Surveillance Audit yang dilakukan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan produk ekspor Indonesia tetap memenuhi standar internasional dan menjaga kepercayaan pasar Tiongkok.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyebut hasil audit tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem karantina nasional sekaligus memastikan produk Indonesia tetap memenuhi standar internasional.
“Kepercayaan pasar internasional merupakan aset yang harus dijaga bersama. Karena itu, Barantin akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit secara cepat, transparan, dan terukur agar produk Indonesia tetap memenuhi persyaratan negara tujuan serta semakin berdaya saing di pasar global,” ujar Karding, Minggu (26/7/2026).
Audit yang berlangsung sepekan ini merupakan bagian dari kerja sama Indonesia-Tiongkok dalam memperkuat jaminan keamanan pangan dan kelancaran perdagangan internasional.
Selama proses audit, kedua negara membangun komunikasi terbuka dan konstruktif untuk memastikan sistem pengawasan karantina berjalan sesuai standar global.
Catatan Audit pada Komoditas Ekspor
Pada komoditas sarang burung walet, GACC memberikan sejumlah catatan, antara lain terkait kadar aluminium yang masih melebihi standar pada sebagian produk, penguatan sistem ketertelusuran hingga ke rumah walet, serta peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Barantin akan memastikan seluruh perusahaan yang menjadi perhatian segera menyelesaikan corrective action, memperketat pengawasan terhadap rumah walet maupun eksportir, serta melaporkan perkembangan perbaikan kepada GACC secara transparan.
Sementara itu, pada komoditas perikanan, hasil audit menunjukkan sistem pengawasan Indonesia telah berjalan dengan baik.
Namun, masih diperlukan penguatan implementasi, terutama pada aspek higiene dan sanitasi, pengendalian suhu dan cold chain, dokumentasi, ketertelusuran, serta koordinasi pengawasan antara Barantin dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk itu, Barantin akan memperkuat pengawasan terpadu, memastikan pelaksanaan Corrective Action Plan, serta meningkatkan koordinasi dan pertukaran data agar seluruh persyaratan ekspor dipenuhi sejak bahan baku hingga produk diberangkatkan ke negara tujuan.
Adapun pada komoditas tumbuhan, GACC menilai sebagian besar persyaratan dasar telah dipenuhi.
Meski demikian, sejumlah aspek masih perlu disempurnakan, antara lain sistem ketertelusuran, pengendalian hama, environmental monitoring, manajemen mutu, pengendalian titik kritis keamanan pangan, serta penguatan kapasitas laboratorium.
Sebagai tindak lanjut, Barantin akan memperkuat kebijakan pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap seluruh pelaku usaha.
Perusahaan yang tidak memenuhi protokol maupun persyaratan yang telah disepakati akan dikenakan penghentian sementara kegiatan ekspor (suspension) hingga seluruh tindakan perbaikan diselesaikan dan diverifikasi.
Menurut Karding, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga kredibilitas sistem karantina nasional sekaligus melindungi reputasi produk Indonesia di pasar internasional.
Barantin optimistis, melalui pelaksanaan rekomendasi audit secara konsisten, penguatan regulasi, dan kolaborasi yang semakin erat dengan GACC, kepercayaan terhadap sistem karantina Indonesia akan terus meningkat.
Dengan demikian, akses ekspor komoditas Indonesia ke pasar Tiongkok diharapkan tetap terjaga sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi produk nasional untuk bersaing di pasar global. (Rmt)

