Sebanyak 4 orang warga negara asing (WNA) dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Mereka terdiri dari 2 orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN, 1 orang WN Guinea berinisial KK serta 1 orang WN Pakistan berinisial JWK.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, deportasi dilakukan dalam waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 4 dan 7 September 2024.
“WN Pakistan berinisial JWK (laki-laki) dideportasi pada 4 September 2024, yang bersangkutan dideportasi menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 – TG 341 tujuan CGK – Bangkok- Karachi,” kata Subki pada Rabu (11/9/2024).
“JK dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambah Subki.
Selanjutnya kata Subki, pada 7 September 2024, WN Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki) dideportasi menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok.
Sedangkan WN Guinea berinisial KK (laki-laki) juga menggunakan penerbangan yang sama untuk Kembali ke negaranya.
“Adapun alasan pemulangan terhadap dua orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta satu orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Subki.
Subki menjelaskan, tindakan pendeportasian merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah frekuensinya dari yang memang sudah secara rutin kami lakukan, agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia,” tegasnya.
Operasi Jagratara Tahap II 2024
Sebelumnya, sebanyak 44 WNA berhasil terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. (Rmt)