Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisiregulator sebagai berikut:regulator/re·gu·la·tor/ /régulator/ n 1 alat pengatur; 2 alat dalam jam yang mengatur kecepatan
Dengan demikian, suatu institusi pengatur atau regulator dari sebuah sektor diharapkan untuk memastikan agar pemangku kepentingannya berjalan dengan teratur, bak sebuah jam yang berjalan dengan sempurna.
Dalam prakteknya, regulator tanpa diminta, patut menawarkan diri menjadi penengah dari perselisihan yang terjadi di dalam kawasan yurisdiksinya. Apalagi kalau perselisihan itu menyangkut sebuah institusi lembaga profesi yang sudah mengalami pahit manisnya perjuangan, baik secara fisik maupun secara mental seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
PWI yang dibangun dan dirawat oleh para anggotanya selama ini telah mengalami pasang surut sejak masa Perang Kemerdekaan pada tahun 1946. Organisasi profesi ini berhasil melewati masa Reformasi pada tahun 1998 dan bahkan turut bertempur di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam penyusunan Undang-Undang Pers yang sangat fenomenal itu pada tahun 1999.
PWI juga mengawal harapan pasca masa Reformasi agar persmembawa Indonesia memasuki era keemasan. Pers sebagai pilar demokrasi yang beretika dan dapat dipercaya yang menyadari dan melakukan bahwa semua yang dipublikasikannya adalah mewakili kepentingan publik.
Sehingga Saat Kita Membicarakan Persatuan Wartawan Indonesia, Secara Otomatis Kita Membicarakan Nilai Sejarah Dan Perjuangan Dari Sektor Ini Sendiri.
Dalam hal perselisihan internal Persatuan Wartawan Indonesia yang pecah pada tahun 2024, Dewan Pers periode 2022-2025 absen. Hilang. Menyembunyikan dirinya. Tidak nampak upaya pihak regulator pers melakukan tugasnya untuk mengatur menjaga kehidupan pers nasional, apalagi melakukan upaya mediasi untuk para pihak yang berselisih.
Atau sebaliknya. PWI berpendapat Dewan Pers tidak perlu ikut campur pada urusan internal individual organisasi wartawan manapun, seperti yang ditunjukan Dewan Pers periode sebelumnya pada beragam perselisihan yang dialami individual organisasi pers.
Alih-alih menenangkan suasana, Dewan Pers justru melakukan tindakan yang mengguncang jagad pers di seluruh Indonesia. Dewan Pers menutup secara sepihak Kantor Sekretariat Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia yang secara administrasi berkantor di Gedung Dewan PersLantai 4 sejak tahun 1998. Sehingga mendadak sebuah institusi profesi yang terhormat dan memiliki keanggotaan hampir 20.000 orang di seluruh Indonesia, kehilangan tempatnya beroperasi.
Sesungguhnya, tindakan Dewan Pers bukanlah sebuah tindakan yang didasari oleh niat baik, bahkan tidak patut dicontoh, apalagi dijadikan teladan dalam ekosistem pengaturan mana pun.
Sebagai sebuah institusi regulator yang seharusnya menaungi dan mengayomi para konstituennya, Dewan Pers mengabaikan semua prinsip-prinsip demokrasi dan ketidak berpihakan kepada pihak yang berselisih.
Dewan Pers periode 2022-2025 justru melakukan tindakan melanggar hukum dan karenanya menimbulkan keberpihakan yang satu arah dan melukai rasa keadilan para pihak. Sangat ironis. Regulator, si alat pengatur itu tidak memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.
Tidak mengherankan bahwa akhirnya Persatuan Wartawan Indonesia mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers dalam Perkara Nomor 711/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada akhir 2024.
Tiba masanya dalam proses pengadilan, Dewan Pers membuat Eksepsi yang isinya bahkan lebih carut marut daripada tindakan-tindakannya sebelumnya dengan dalil-dalil yang saling bertentangan dengan kondisi legal yang ada dan situasi terjadi.
Dalam Replik menjawab Eksepsi Dewan Pers yang didiskusikan bersama-sama antara penasihat hukum unsur Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH-PWI Pusat) dan Law firm OC Kaligis, maka PWI sebagai Penggugat antara lain menyebutkan bahwa:
Secara legalistik, Persatuan Wartawan Indonesia dapat saja berpanjang lebar menjabarkan semua dalil-dalil hukum dalam upayanya membuat para pemegang kepentingan dan masyarakat luas memahami duduk perkara.
Tetapi Sesungguhnya, Semua Dalil Hukum Tersebut Hanya Berguna Bagi PWI Yang Mencari Keadilan Dan Mendapatkan Tindakan Restoratif Yang Pantas Dan Layak Dari Para Hakim Pengadilan Jakarta Pusat. PWI Adalah Pihak Yang Didzolimi. Di Sini Yang Menjadi Masalah Adalah Ketidakadilan Dan Ketidakbecusan Suatu Regulator Untuk Mengatur Sektornya Sehingga Berbuntut Dengan Gugatan Di Pengadilan.
Keputusan dan Eksepsi Dewan Pers, sebuah regulator independen yang diperjuangkan dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999 melalui darah dan air mata para wartawan selama ini, merupakan renjat yang tak terperi; bahkan bagi para wartawan kawakan yang sudah kenyang asam garam perjuangan tindakan terhadap terhadap salah satu konstituen yang seharusnya diampu dan dilindunginya merupakan suatu hal yang mengejutkan.
Keputusan Dewan Pers sama sekali tidak mempertimbangkan adab organisasi, pemahaman akan berjalannya suatu institusi, apalagi memahami kewajiban sebagai institusi yang mengayomi dan menaungi para konstituennya. Sesungguhnya keputusan tanpa marwah keadilan oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 ini wajib dianulir oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode berikutnya.