Connect with us

Polres Bandara Soetta Bongkar Penipuan Wisata Religi, Pasutri Pesona Tour Dijebloskan ke Penjara

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial LS (47) dan HA (44) ditahan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). tangerangonline.id

Bandara

Polres Bandara Soetta Bongkar Penipuan Wisata Religi, Pasutri Pesona Tour Dijebloskan ke Penjara

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial LS (47) dan HA (44).

Keduanya ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap sejumlah calon peserta perjalanan wisata religi ke MesirIsraelJordania.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat atau korban.

“Berdasarkan penyelidikan, dua tersangka berinisial LS dan HA, pemilik agen perjalanan Pesona Tour menawarkan paket wisata religi ke Mesir, Israel, dan Yordania,” kata Kombes Pol Ronald di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (12/6/2025).

“Setelah para korban melakukan pembayaran, para tersangka tidak menyediakan tiket keberangkatan yang telah dijanjikan,” tambahnya.

Ronald menjelaskan, pada hari keberangkatan, sebanyak kurang lebih 50 peserta tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada 27 Mei 2025.

“Korban ini dijanjikan akan berangkat menggunakan penerbangan Qatar Airways. Namun, mereka mendapati bahwa tiket yang dijanjikan tidak tersedia, sehingga perjalanan batal,” jelasnya.

Karena merasa telah tertipu lanjut Kapolres, korban membuat laporan ke Kepolisian. Total kerugian korban diperkirakan mencapai miliar rupiah

“Dari hasil penyelidikan, korban mengaku telah menyetor puluhan juta rupiah untuk biaya perjalanan wisata religi ini. Sehingga, total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan, pasutri pemilik Pesona itu diduga kuat menggunakan uang peserta untuk kepentingan pribadi.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan digital dan dokumen finansial yang menunjukkan bahwa dana perjalanan tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Kombes Pol Ronald.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan dan memastikan legalitas serta rekam jejak perusahaan sebelum melakukan transaksi,” imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Bandara Soetta. Mereka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top