Bandara
WN Belanda dan Jerman Kompak Datangkan Ekstasi dari LN, Keduanya Diringkus Petugas Bea Cukai Bandara Soetta
Dua warga negara asing (WNA) berinisal DD (WN Jerman) dan LT (WN Belanda) diamankan oleh petugas gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Bareskrim Polri dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC.
Keduanya ditangkap petugas karena mendatangkan atau mengimpor narkotika jenis MDMA atau Ekstasi dari Luar Negeri (LN).
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai Toys Chocolate and Chewing Gum tujuan Denpasar, Bali pada 16 April 2025 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, paket berisi 12 pcs kemasan permen kaleng bertuliskan ‘Peppermint Sugarfree’ tersebut berisi sejumlah tablet putih berbentuk perisai sebanyak 593 butir atau berat bruto 361,45 gram yang hasilnya positif Narkotika Golongan I jenis MDMA/Extacy,” kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (10/7/2025).
Garot menjelaskan, pada saat dilakukan controlled delivery oleh petugas gabungan, pada tanggal 21 April 2025 didapati kembali informasi adanya barang kiriman UPS yang memiliki ciri-ciri penerima dan alamat tujuan yang sama dengan diberitahukan sebagai SPIDERMAN PANTS and T-SIHIRT SET.
“Terhadap paket tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas dan didapati berisi barang yang sama persis dengan paket pertama (kemasan permen kaleng berisi tablet putih berbentuk perisai)sebanyak 600 butir atau berat bruto 396 gram,” ungkap Gatot.
Kemudian lanjut Gatot, barang bukti tersebut kembali diserahterimakan ke Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery bersama tim gabungan yang terdiri dari KPU BC Soekarno Hatta, Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT.
“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan total 2 orang tersangka dengan inisial LT yang merupakan WNA Belanda sebagai Penerima dan Pemilik Barang, inisial DD yang merupakan WNA Jerman sebagai pemesan narkotika atas permintaan LT,” ungkap Gatot.
Kedua tersangka ditahan di Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)
