Connect with us

Penumpang Lion Air asal Siantar Jadi Tersangka Usai Teriakkan Ancaman Bom di Kabin

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan HR (42), pria asal Siantar, Sumatra Utara sebagai tersangka ancaman bom di kabin pesawat.

Bandara

Penumpang Lion Air asal Siantar Jadi Tersangka Usai Teriakkan Ancaman Bom di Kabin

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan HR (42), penumpang Lion Air asal Pematang Siantar, Sumatra Utara sebagai tersangka atas dugaan ancaman bom dalam pesawat.

Tindakan HR telah mengganggu keselamatan penerbangan dan berujung pada pengenaan sanksi pidana.

“Hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan,” tegas Kapolresta Kombes Pol Ronald FC Sipayung di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (4/8/2025).

HR dijerat Pasal 437 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

“Setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” ungkapnya.

Kapolres bilang bahwa penyidik telah memeriksa delapan saksi, menyita CCTV, video viral, dan barang bukti tersangka.

Ancaman disampaikan HR setelah menjalani serangkaian penerbangan panjang dari Merauke, Makassar, Jakarta, dengan tujuan akhir Kualanamu.

“Pengakuannya dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu,” ungkap Ronald.

Video insiden sempat viral di media sosial. Lion Air menerapkan prosedur Return to Apron (RTA) usai menerima informasi ancaman dari HR setelah proses push back.

“Awak kabin mengkonfirmasi terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh penumpang,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Setelah dinyatakan aman, penerbangan JT-308 dilanjutkan dengan pesawat pengganti dan telah mendarat di Kualanamu pada hari yang sama.

“Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (02/08) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu,” tutup Danang. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top