Bandara
Cegah Kejahatan Transnasional, Imigrasi Soetta Aktif di Pelatihan Interpol
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terus mendukung kolaborasi antarinstansi dalam menjaga keamanan negara.
Baru-baru ini, mereka ikut serta dalam kegiatan User Refresher Training Interpol I-24/7 yang digelar oleh Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 27 Agustus 2025, kemarin.
Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai lembaga seperti Polda, Kejaksaan, BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Tujuannya adalah memperkuat pemahaman bersama dalam penggunaan sistem Interpol I-24/7, sebuah jaringan global yang membantu mendeteksi pelaku kejahatan internasional secara cepat.
Eko Yudis P. Rajagukguk, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta, hadir sebagai narasumber.
Ia memaparkan bagaimana sistem Interpol digunakan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk menangani peringatan (hit alert) terhadap orang asing yang masuk daftar pencarian internasional.
“Kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional. Sistem Interpol I-24/7 sangat vital dalam mendeteksi pergerakan orang lintas negara, sehingga koordinasi cepat dan tepat sangat dibutuhkan,” ujar Eko Yudis.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 32 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia karena terdeteksi dalam sistem Interpol. Sementara dari Januari hingga Agustus 2025, terdapat 19 WNA yang mengalami penolakan serupa.
“Sistem Interpol I-24/7 bukan hanya instrumen teknis, tetapi juga simbol kolaborasi global dalam menjaga keamanan negara dari kejahatan internasional,” jelasnya.
“Melalui peran aktif ini, Imigrasi Soetta menegaskan komitmennya untuk selalu berada di garda depan dalam mendukung keamanan nasional,” tutur Eko Yudis. (Rmt)
