Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) terus memperkuat peran strategisnya dalam mengawasi perlintasan internasional guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bismo Surono menjelaskan, berbagai langkah telah dilakukan demi memastikan keamanan dan kenyamanan perlintasan internasional di bandara terbesar Indonesia itu.
“Setiap harinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta melayani hingga 44.402 pelintas internasional. Imigrasi memiliki peran vital dalam pengawasan perlintasan orang keluar-masuk Indonesia,” kata Bismo, Kamis (19/9/2024).
Bismo mengatakan, pelintas di tahun 2024 hingga Agustus tercatat mencapai 10.834.232 orang, menjadikannya Bandara Soetta tersibuk di Indonesia.
Berbeda dengan TPI di bandara lain, seperti Ngurah Rai di Bali yang lebih banyak melayani wisatawan, Soekarno-Hatta melayani berbagai macam kebutuhan pelintas, mulai dari perjalanan bisnis, investasi, pendidikan, hingga perhelatan internasional.
Inovasi Teknologi untuk Pengawasan Lebih Baik
Untuk mendukung kelancaran dan keamanan pelintas, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengadopsi teknologi autogate yang memudahkan proses pemeriksaan imigrasi.
Saat ini di TPI Soekarno-Hatta sendiri terdapat 78 autogate di berbagai Terminal Internasional bandara. Ada 5 autogate reguler di Terminal 2 Keberangkatan dan 5 di Terminal 2 Kedatangan internasional.
Kemudian ada 16 autogate reguler dan 2 autogate disabilitas di Terminal 3 keberangkatan, dan ada 52 autogate regular dan 2 autogate disabilitas di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Jumlah ini masih akan ditambah lagi nantinya. Pada bulan September ini, rata-rata pengguna autogate telah mencapai 54%-57% dari jumlah pelintas internasional keseluruhan.
“Penggunaan autogate merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung digitalisasi sistem keimigrasian, mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Bismo.
“Sosialisasi juga terus dilakukan agar semakin banyak pelintas yang menggunakan fasilitas ini, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat dan anak-anak di atas 6 tahun,” tambahnya.
Cegah TPPO dan TPPM
Isu perdagangan orang masih menjadi perhatian serius, terutama dalam kasus-kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak menjadi korban perdagangan manusia saat bekerja di luar negeri.
Bismo menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi memiliki peran penting dalam mencegah penyelundupan manusia, dengan melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat dan menunda keberangkatan PMI non-prosedural.
“Pada tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya. Hingga Agustus 2024, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI yang terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural,” ungkap Bismo.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM.
Sistem informasi keimigrasian digunakan untuk memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan, serta memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara terkait guna memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Pesan untuk Masyarakat
Bismo mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas.
“Pastikan setiap langkah untuk bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Kami di Imigrasi berkomitmen untuk melindungi WNI dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” katanya.
“Jika ada yang ingin dilaporkan jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WA 0811-833-7004 atau seluruh kanal media sosial Imigrasi Soekarno-Hatta,” tutur Bismo. (Rmt)