Imigrasi Bandara Soetta Fasilitasi Pemindahan Narapidana Warga Belanda dari Lapas Cipinang dan Surabaya

By
2 Min Read
Dua narapidana asal Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65) dipulangkan ke negara asalnya. (dok. Imigrasi Soekarno-Hatta)

Pemerintah Indonesia melalui Imigrasi Soekarno–Hatta memfasilitasi pemindahan dua narapidana asal Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), ke negara asal mereka.

Langkah ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, menyusul permohonan resmi Pemerintah Belanda kepada Presiden Republik Indonesia pada 7 Oktober 2025.

Proses pemindahan berlangsung terintegrasi dengan koordinasi Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta melibatkan Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, dan Kedutaan Besar Belanda.

Pada 6–7 Desember 2025, Ali Tokman menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen di Lapas Kelas I Surabaya.

Setelah dinyatakan layak bepergian, ia dikawal ketat menuju Jakarta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-315, lalu dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Sedangkan Siegfried Mets, yang sejak awal berada di Lapas Cipinang, dipersiapkan untuk pemindahan pada waktu bersamaan.

Selanjutnya, pada 8 Desember 2025, serah terima kedua narapidana dilakukan di Lapas Cipinang sebelum keberangkatan mereka melalui Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines pukul 19.25 WIB.

Kondisi medis menjadi faktor utama dalam keputusan ini. Siegfried Mets diketahui memiliki riwayat closed fracture, sementara Ali Tokman menderita hipertensi dan nefrolitiasis.

Pemerintah menilai keduanya membutuhkan penanganan lebih optimal di Belanda.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno–Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan komitmen pihaknya dalam mendukung proses ini.

“Imigrasi Soekarno–Hatta berkomitmen penuh menjalankan tugasnya, termasuk memfasilitasi pemindahan dua narapidana asing ini atas dasar kemanusiaan,” kata Galih pada Selasa (9/12/2025).

“Seluruh tahapan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung standar keamanan, serta mengutamakan aspek kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata peran Imigrasi dalam mendukung hubungan baik Indonesia dan Belanda,” tambahnya.

Galih menambahkan, keberhasilan pemindahan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi.

“Koordinasi yang solid dipimpin oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, dan Kedutaan Besar Belanda memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat,” tuturnya. (Rmt)

Share This Article