Proses Perizinan Belum Rampung, One Two Six Masih Nekat Beroperasi

By
3 Min Read

Tempat Hiburan Malam (THM) 126 yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih beroperasi dan beberapa kali menggelar acara hiburan dengan menghadirkan grup musik nasional. Namun, proses perizinan usaha yang diajukan pengelola disebut belum tuntas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan, mengatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat perkembangan signifikan terkait pemenuhan dokumen perizinan yang diperlukan.

Menurut Hendar, pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, pihak pengelola THM 126 belum menyampaikan laporan lanjutan mengenai proses perizinan yang sedang ditempuh.

“Sampai saat ini belum ada laporan dari pengelola 126 terkait perkembangan pengurusan izin,” kata Hendar saat dikonfirmasi Tangerangonline.id, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, izin usaha belum dapat diterbitkan karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang belum dipenuhi secara lengkap.

“Dinas teknis terkait menyampaikan bahwa pemenuhan persyaratan perizinan masih belum lengkap,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan mekanisme pengawasan dan pembatasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol maupun operasional usaha hiburan yang berkaitan dengan penjualannya. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan regulasi daerah yang berlaku.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah zonasi lokasi usaha. Kawasan Citra Raya diketahui didominasi area permukiman, pusat kegiatan keluarga, fasilitas pendidikan, serta tempat ibadah. Dalam sejumlah regulasi daerah, aktivitas penjualan minuman beralkohol memiliki pembatasan khusus apabila berada di sekitar kawasan tersebut.

Selain itu, izin penjualan minuman beralkohol golongan tertentu umumnya hanya dapat diberikan kepada usaha yang memenuhi persyaratan khusus, seperti fasilitas penunjang pariwisata dan tempat usaha yang memiliki klasifikasi serta izin sesuai ketentuan.

Dari sisi regulasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki sejumlah payung hukum dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 sebagai aturan pelaksana.

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan mencakup penindakan administratif, penyitaan barang bukti, penghentian kegiatan usaha, hingga proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aturan daerah, pelanggaran tertentu juga dapat dikenakan ketentuan hukum nasional, termasuk yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama apabila menyangkut peredaran produk ilegal, penjualan kepada anak di bawah umur, atau pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan masyarakat. (Rez)

Share This Article