146 Warga Serpong Lagoon Muntaber, DPRD Tangsel Ungkap Dugaan WTP PT APS Tak Berizin

By
5 Min Read

Sebanyak 146 warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilaporkan mengalami muntah dan diare (muntaber). Di tengah kasus tersebut, DPRD Tangsel menyoroti pengelolaan air bersih oleh PT Arfa Putra Soegama (APS) yang diduga belum mengantongi izin.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tangsel bersama perwakilan warga pada Rabu (14/10/2026). Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah persoalan terkait instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP), mulai dari perizinan hingga sumber air baku yang digunakan untuk memasok kebutuhan penghuni perumahan.

Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan keluhan mengenai air keruh di Serpong Lagoon bukan kali pertama terjadi. Warga disebut telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pengelola WTP, bahkan pengelola disebut beberapa kali meminta maaf atas persoalan tersebut.

“Yang pertama, ternyata kejadian ini bukan kejadian pertama kali. Ini kejadian sudah kesekian kali, tadi disampaikan oleh warga juga beberapa kali, Pengelola WTP itu Water Treatment Plant. WTP. Pengolahan air. Nah, mereka sudah beberapa kali meminta maaf kepada warga,” katanya kepada awak media.

Ricky mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), pengelola WTP telah mendapat peringatan sejak 2024 untuk mengurus perizinan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Cawang.

Namun, menurut informasi yang diterima DPRD dalam RDP, pengurusan izin tersebut disebut belum dilakukan hingga saat ini.

“Yang kedua, ternyata fakta yang ditemukan adalah WTP, pengelolaan WTP ini tidak berizin. Sudah diingatkan dari tahun 2024 oleh Dinas DCKTR untuk segera mengurus ke BBWSCC di Cawang. Nah, ternyata tidak diurus juga, sampai sekarang jadi ternyata tidak berizin,” ungkapnya.

Selain masalah perizinan, DPRD Tangsel juga menyoroti sumber air baku yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga Serpong Lagoon.

Ricky menyebut Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) menyampaikan bahwa sumber air untuk pengelolaan WTP seharusnya berasal dari Sungai Cisadane. Namun, air yang digunakan disebut berasal dari bekas galian pasir yang kemudian membentuk kubangan menyerupai danau.

“Dan yang ketiga, tadi dapat informasi dari Dinas SDA BMBK, harusnya memang pengelolaan WTP itu sumber airnya adalah dari kali Cisadane. Bukan dari danau. Nah, ternyata yang sekarang ini ditemukan fakta, mereka mengelolanya dari danau. Sebetulnya bukan danau, itu adalah bekas kubangan galian pasir yang kemudian berendap-endap menjadi sebuah kubangan,” jelasnya.

Ricky menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban perdata dari pengelola WTP atas kerugian yang dialami warga. Ia mendorong warga mempertimbangkan langkah hukum terkait dampak yang ditimbulkan, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan.

“Saya juga tadi mengusulkan kepada warga, perwakilan warga, tuntut WTP-nya. Kalau perlu dituntut WTP-nya secara tanggung jawab perdata, baik itu perbaikan maupun juga perdata mereka terkait dengan penyebab kerusakan dan dampak lingkungan, termasuk anak-anak yang sakit, anak-anak yang dirawat dan seterusnya, begitu,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti tarif air bersih yang dikeluhkan warga. Ricky menyebut biaya yang disampaikan warga berkisar Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan, bergantung pada pemakaian.

Menurutnya, pengelolaan air bersih tidak semestinya hanya berorientasi pada bisnis ketika warga menghadapi persoalan kualitas layanan yang menyangkut kebutuhan dasar sehari-hari.

DPRD Tangsel sebelumnya telah mengundang pihak pengembang Perumahan Serpong Lagoon dan pengelola WTP untuk menghadiri rapat. Namun, keduanya tidak hadir dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran.

Ricky menduga pengelolaan WTP dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk pengembang. Meski demikian, hubungan antara pengembang dan pengelola, termasuk tanggung jawab masing-masing pihak, masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

PT Arfa Putra Soegama (APS) diketahui merupakan perusahaan pemasok air di kawasan Perumahan Serpong Lagoon. Instalasi pengolahan dan titik distribusi air perusahaan tersebut berada di kawasan perumahan yang kini menjadi sorotan setelah ratusan warga dilaporkan mengalami muntaber.

Sebelumnya, Ketua RT 04 RW 07 Serpong Lagoon, Heru Cahyono, membenarkan bahwa 146 warga mengalami muntaber. Korban terdiri dari orang dewasa dan anak-anak.

“(Total ada) 146. Campuran ya orang tua dan anak,” kata Heru saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Meski kasus muntaber telah dilaporkan menimpa 146 warga, penyebab pasti gangguan kesehatan tersebut serta kemungkinan kaitannya dengan kualitas air yang dipasok WTP PT APS masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan hasil investigasi instansi berwenang.

Share This Article