Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Listyo Sigit Prabowo diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pengusaha, media, ormas, pengusaha dan para Ketum partai
Pengumuman keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Rabu, (4/11/26), di Istana Jakarta.
Selain Listyo Sigit Prabowo (dengan inisial LSP), Bareskrim Polri juga menetapkan dua jenderal lainnya sebagai tersangka, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai aktor penyadapan telepon seluler Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan tersebut diduga dilakukan pada periode 2025–2026 di Mabes Polri dan rumah di jalan Widya Chandra, Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) sedang diproses.(MRZ)

