Dalam kurun waktu dua bulan atau 1 Januari hingga 4 Maret 2025, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan narkotika sebanyak 78 kali.
Jika beredar di masyarakat, narkotika yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tersebut mencapai belasan miliar rupiah.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, terdapat empat jenis narkotika yang ditegah melalui Bandara Soetta.
“Urutan 4 teratas dengan jenis narkotika terbanyak adalah Kokain sebanyak 1.039,29 gram,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (7/3/2025).
Kemudian lanjut Gatot, narkotika terbanyak kedua adalah jenis Methampetamine atau Sabu sebanyak bruto 505,65 gram dan THC sebanyak 196,51 gram
“Ada pula MDMA atau Extacy sebanyak 145 gram,” ungkapnya.
Menurut Gatot, dengan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 9.927 jiwa.
“Dengan adanya penindakan ini dapat menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 15,87 miliar,” terangnya.
Pengungkapan berbagai kasus penyelundupan dan peredaran narkotika ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai, POLRI, BNN RI, dan BPOM RI.
Gatot juga menambahkan bahwa pola penyelundupan kini semakin beralih dari Narkotika Golongan I ke jenis obat-obatan berbahaya yang belum masuk dalam kategori narkotika.
“Oleh karena itu, koordinasi menjadi sangat penting agar kita dapat terus saling mendukung demi menjaga bangsa kita dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang tersebut,” pungkasnya. (Rmt)

