Beranda Berita Operasi Intelijen TNI, Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia Bernilai Rp 1,3...

Operasi Intelijen TNI, Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia Bernilai Rp 1,3 Miliar

0

TNI melalui Sub Satgas Penyelundupan, berhasil menggagalkan penyelundupan “ballpress” yang berisi pakaian bekas impor ilegal asal Malaysia. Operasi ini dilakukan Tim F1QR Lanal Kumai bekerja sama dengan Bea Cukai Pangkalan Bun, di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalimantan Tengah

Pangkalan Angkatan Laut (Lanal Kumal) Lantamal XII dalam keterangannya pada 7 Maret 2025, bersama Bea Cukai menyampaikan, penyelundupan barang ilegal telah merugikan negara dan mengancam industri tekstil dalam negeri.

Kasus penyelundulan ini terungkap berkat operasi intelijen yang telah berlangsung sejak 27 Februari 2025. Tim Gabungan melakukan pemantauan terhadap pergerakan ballpress yang masuk melalui perbatasan darat di Kalimantan Barat, Barang itu kemudian transit di Pontianak, sebelum akhirnya dikirim ke luar Kalimantan melalui jalur laut.

Pada 6 Maret 2025, tim menghentikan sebuah truk di Pelabuhan Panglima Utar yang hendak berangkat ke Semarang menggunakan Kapal KM Kirana III. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 167 karung ballpress dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1.336.000.000 (Rp 1,3 miliar).

Sopir truk berinisial AFG bersama muatan ballpress telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando Lanal Kumai Lantamal XII.

“Aparat terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan penyelundupan ini serta menangkap pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, dalam keterangannya Jumat (7/3/25) di Jakarta.

Penangkapan ini, sambung Kolonel Agung, menegaskan komitmen TNI dalam memberantas penyelundupan serta memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi lainnya.

“Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyelundupan di wilayah pelabuhan. Selain itu, diharapkan dapat melindungi industri tekstil dalam negeri, mendorong penjualan produk lokal, khususnya UMKM, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.(rls/MRZ)